Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
  <!-- SELAMAT HARI Bhayangkara ke 79 KOMBESPOL. HENDRIA LESMANA, S.I.K., M.S.I KAPOLRES DELI SERDANG.  -->
Selamat Hari Bhayangkara ke 79 Kombespol. MUSTOFA, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi.

Skandal Korupsi Renovasi Puskesmas, Kejari Labuhan Batu Tetapkan Kadis Rangkap Jabatan Dan 6 Lainnya Jadi Tersangka


Labuhanbatu, – Mediarjn.com 17 Juli 2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek renovasi tiga Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,85 miliar.

Kepala Kejari Labuhanbatu, Donny Haryono Sembiring, SH., MH., menyebut ketujuh tersangka berasal dari unsur pejabat dinas hingga pihak swasta, termasuk seorang kepala dinas aktif yang diduga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

“Modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan fiktif dan tidak sesuai dengan kontrak, serta melakukan pencairan anggaran tanpa progres fisik yang memadai,” jelas Donny dalam konferensi pers di Rantauprapat, Selasa (16/7).

Adapun proyek yang menjadi objek korupsi adalah:

  • Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa (Kecamatan Panai Hulu) – kerugian sekitar Rp1,2 miliar.
  • Renovasi Puskesmas Negeri Lama (Kecamatan Bilah Hilir) – kerugian sekitar Rp768 juta.2
  • Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan (Kecamatan Panai Hilir) – kerugian sekitar Rp805 juta.

Salah satu tokoh utama dalam kasus ini adalah Mhr, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Labuhanbatu. Ia turut terlibat dalam ketiga proyek tersebut sebagai PPK dan bertanggung jawab atas pengendalian teknis maupun pencairan anggaran.

Tujuh tersangka yang ditetapkan, yakni:

  1.  Mhr – Plt Kadis Kesehatan / PPK
  2. PS – Wakil Direktur CV Tri Rahayu
  3.  FP – Pelaksana proyek Teluk Sentosa
  4.  TM – Penyedia dari CV Jaya Mandiri Bersama
  5. YSP – Pelaksana proyek Negeri Lama
  6. AKP – Direktur CV Perdana
  7.  RS – Pelaksana proyek Sei Penggantungan

Semua tersangka saat ini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025.

Kejari memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. “Kami juga masih mendalami aliran dana proyek ini. Jika ditemukan bukti baru, kami akan segera menindaklanjutinya,” tambah Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Ricky Christian Situmorang, SH.


B.M. Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *