Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
  <!-- SELAMAT HARI Bhayangkara ke 79 KOMBESPOL. HENDRIA LESMANA, S.I.K., M.S.I KAPOLRES DELI SERDANG.  -->
Selamat Hari Bhayangkara ke 79 Kombespol. MUSTOFA, S.I.K., M.H. Kapolres Metro Bekasi.

Kebakaran Hutan Sibodiala Tadi Malam, Masyarakat Panik. Dihimbau Waspada Cuaca Ekstrim


Sibodiala, Kab.Toba, Mediarjn.com 16 Juli 2025 . Kebakaran hutan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Toba. Kejadian ini berlangsung di kawasan hutan Desa Sibodiala, Kecamatan Silalahi Dolok, pada Selasa malam (15 Juli 2025) sekitar pukul 21.00 WIB dan baru berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB pagi tadi.

Cuaca panas dan angin kencang mempercepat penyebaran api ke area yang lebih luas, membuat proses pemadaman cukup sulit.

Warga bersama aparat desa, UPT KPHL Wilayah IV Balige, dan tim pemadam kebakaran turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemadaman manual.

“Kami sangat prihatin dan berharap masyarakat lebih sadar untuk tidak melakukan pembakaran apa pun di sekitar lahan dan hutan. Situasi cuaca saat ini sangat rawan. Kami bersyukur tidak ada korban jiwa, tapi kerusakan lingkungan bisa berdampak panjang,” ujar warga setempat.

Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran atas potensi bencana lanjutan seperti tanah longsor atau banjir, mengingat peran penting hutan sebagai penahan air dan pelindung tanah.

Dalam pernyataan yang viral di grup Toba Mantap 2025, warga juga menyerukan:

“Kami sangat memohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Toba supaya ambil bagian dalam menjaga lingkungan kita. Tolong tingkatkan kepedulian kita bersama, mengingat cuaca ekstrem dan angin kencang. Supaya tidak terjadi lagi kebakaran lahan hutan,” tulis salah satu relawan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Toba dan BPBD Bertindak

Pemerintah Kabupaten Toba melalui BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup telah menurunkan tim untuk mengevaluasi dampak dan penyebab kebakaran. Selain itu, upaya patroli rutin ke area rawan karhutla (kebakaran hutan dan lahan) kembali digencarkan.

Masyarakat diimbau tidak membakar sampah, membuka lahan dengan cara dibakar, atau membuang puntung rokok sembarangan.

Bagi pelaku yang terbukti dengan sengaja membakar hutan atau lahan, akan dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


B.M. Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *