Senin, 14 Juli 2025
Silangit, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara, – Mediarjn.com – Masyarakat Kabupaten Toba diimbau untuk segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama bagi yang telah memiliki penghasilan tetap maupun usaha mandiri. NPWP kini menjadi bagian penting dalam berbagai keperluan administrasi, baik pemerintahan maupun sektor swasta.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balige, Sri Indriyanta menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami kegunaan NPWP dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, NPWP bukan hanya alat pemungutan pajak, tetapi juga syarat utama dalam mengakses sejumlah layanan publik.
“Saat ini NPWP dibutuhkan untuk mengurus pinjaman bank, membuat paspor, izin usaha, hingga melamar kerja. Mengurusnya mudah dan gratis, bisa online atau langsung ke kantor pajak,” ujarnya.
Apa itu NPWP dan siapa yang wajib punya?
NPWP adalah nomor identitas pajak yang diberikan kepada setiap warga negara atau badan usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Warga yang memiliki penghasilan di atas Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan, sudah masuk dalam kategori wajib pajak.
Keuntungan memiliki NPWP:
- Diakui sebagai wajib pajak resmi.
- Abckses mudah ke lembaga keuangan dan perbankan.
- Syarat administrasi kerja, izin usaha, dan beasiswa.
- Terhindar dari sanksi denda perpajakan.
Proses Pengurusan Mudah
Kamu cukup membawa KTP, surat keterangan kerja/usaha, dan alamat email aktif ke KPP Pratama Balige atau mendaftar secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id.
“Mengurus NPWP tidak sulit, bahkan sekarang bisa dilakukan secara online. Kami terus dorong kesadaran masyarakat agar tidak menunda kewajiban ini dan kami siap bantu warga yang ingin mengurus NPWP, baik perorangan maupun pelaku UMKM,” ujar Sri Indriyanta dalam keterangannya.”
B. M. Hasibuan