Foto penandatanganan kerja sama antara Kejati Jabar dan PT Pegadaian Kanwil X Bandung di Kota Bandung
Bandung, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung dalam bidang penanganan permasalahan hukum di sektor Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ruang R. Soeprapto, Lantai 8 Gedung Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata No. 54, Kota Bandung. Selasa, (17/6/2025).
Siapa Yang terlibat
PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Perdata dan TUN, Jasri Umar, beserta jajaran. Dari pihak Pegadaian, hadir Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Bandung Dede Kurniawan, bersama Deputy Bisnis Area Bandung 1 Suhadi, Deputy Bisnis Area Bandung 2 Leonard, dan Legal Officer Angger Prasetyo.
Apa isi kerja sama ini
Perjanjian ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung PT Pegadaian menjalankan fungsinya sebagai perseroan terbatas yang menyalurkan pinjaman berbasis konvensional maupun syariah, termasuk platform digital. Kejati Jabar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum dalam penyelesaian persoalan di bidang Perdata dan TUN, guna memastikan seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai prinsip hukum positif yang berlaku.
Perjanjian dilakukan
Kegiatan berlangsung pada Senin, 17 Juni 2025 di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung.
Kerja sama ini penting
Dalam sambutannya, Kajati Jabar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT Pegadaian. Kerja sama ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dan efektivitas bisnis, sejalan dengan tugas jaksa dalam fungsi non-litigasi yang strategis bagi BUMN/BUMD. Sinergi ini diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa hukum, mempercepat pemulihan aset, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap PT Pegadaian.
Dampak yang diharapkan
Melalui kolaborasi ini, Kejati Jabar berharap PT Pegadaian mampu mengoptimalkan fungsi hukum preventif dan represif yang diberikan oleh JPN, sehingga tercipta ekosistem bisnis yang akuntabel, efisien, dan ekonomis. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor keuangan mikro dan pinjaman masyarakat.