Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Konflik Tanah Warisan : Dugaan Provokasi, Manipulasi Akses Jalan

Potret warga dan tokoh masyarakat di lokasi konflik warisan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, bersama pendamping hukum dari PPWI Toba dalam upaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga Hutagaul.

Potret warga dan tokoh masyarakat di lokasi konflik warisan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, bersama pendamping hukum dari PPWI Toba dalam upaya mempertahankan hak atas tanah warisan keluarga Hutagaul.

Hutagaol Peatalun, Kab.Toba, –Mediarjn.com Konflik terkait klaim warisan dan akses jalan kembali mencuat di desa Hutagaol Peatalun Kabupaten Toba, setelah sejumlah warga yang merupakan ahli waris sah dari mendiang Op.Diman Hutagaol merasa terancam haknya atas tanah warisan yang telah mereka jaga secara turun-temurun.

Yang Terjadi

Perselisihan bermula dari tindakan H. Naibaho yang membangun di atas perladangan tanpa akses keluar masuk. Untuk membuka jalan, ia mengambil inisiatif membuat akses pribadi melintasi tanah warisan yang dikuasai oleh P. Hutagaol. Menurut informasi dari warga, tindakan tersebut disetujui oleh beberapa pihak, namun kemudian menimbulkan konflik lanjutan setelah H. Naibaho dituding memprovokasi masyarakat untuk menandatangani persetujuan secara sepihak.

Yang Terlibat

Tokoh-tokoh kunci dalam polemik ini adalah P. Hutagaol sebagai generasi penerus ahli waris, H. Naibaho sebagai pihak yang mengklaim akses, serta DPC PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kab.Toba yang turut serta memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada pihak ahli waris.

Terjadinya Konflik

Konflik semakin membesar setelah H.Naibaho disebut-sebut memperalat pemerintah desa dengan dalih akan menutup saluran irigasi umum jika pemerintah tidak turut membantu menjadikan jalan pribadinya sebagai akses pertanian. Aksi ini diduga sebagai bentuk tekanan agar mendapatkan legalitas penuh terhadap akses jalan tersebut.

Lokasi Konflik Terjadi

Perseteruan terjadi di wilayah perladangan Hutagaol Peatalun Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tepatnya di atas lahan yang dititipkan oleh mendiang Op.Diman Hutagaol kepada keturunannya, termasuk P. Hutagaol.

Kasus Ini Berlangsung

Kronologi konflik ini telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir dan mencapai eskalasi baru ketika para ahli waris membawa masalah ini ke ranah organisasi sipil untuk didampingi secara legal dan administratif.

Bagaimana Reaksi dan Tindak Lanjut

Setelah pendampingan dilakukan oleh PPWI DPC Toba, terungkap bahwa sertifikat tanah yang digunakan oleh H.Naibaho untuk mengklaim akses dan irigasi tidak terdaftar secara resmi di sistem BPN Balige. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dokumen dan proses legal yang menyertainya. Pemerintah setempat pun disebut gagal dalam menengahi atau mengambil langkah adil tanpa memihak.

Pernyataan Resmi DPC PPWI Toba:

“Kami akan terus mengawal hak-hak masyarakat, khususnya warisan yang telah dijaga secara turun-temurun oleh keluarga Op.Diman Hutagaol. Negara harus hadir untuk mencegah manipulasi administratif dan ancaman terhadap fasilitas umum.”

Konflik ini menjadi contoh nyata pentingnya kejelasan hukum waris, tata ruang akses publik, serta peran aktif pemerintah dalam mencegah konflik horizontal. Ketika akses pribadi diklaim dengan cara-cara provokatif dan mengorbankan kepentingan umum, perlu ada penegasan hukum dan pendampingan sosial agar keadilan tetap terjaga.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *