Aksi unjuk rasa mahasiswa INKASTRA di depan Kantor Kemendagri tuntut evaluasi pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
Jakarta – Mediarjn.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (03/06/2025). Aksi ini merupakan bentuk desakan agar Kemendagri segera mengusut dugaan pelanggaran prosedural dalam pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi.
Apa yang terjadi
INKASTRA menilai pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi cacat hukum dan bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dugaan pelanggaran tersebut mencakup syarat administratif yang tidak terpenuhi dan potensi intervensi kepentingan politik dalam proses seleksi jabatan.
Aksi ini dipimpin langsung oleh Fathur Rohman, Ketua Forum Inkastra, yang sebelumnya juga telah melakukan aksi serupa di halaman Pemkab Bekasi. Namun, tidak adanya respon dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Bekasi, mendorong Inkastra untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat melalui Kemendagri.
Aksi berlangsung
Unjuk rasa dilaksanakan di depan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa, 3 Juni 2025. Aksi ini merupakan bentuk lanjutan dari tekanan moral dan akademik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
Mengapa Aksi Dilakukan
Menurut Fathur, pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa indikasi pelanggaran regulasi dan dugaan adanya konflik kepentingan yang berakar pada relasi kekuasaan menjadi sorotan utama dari gerakan mereka.
“Kami menolak segala bentuk pengangkatan yang tidak mengindahkan hukum dan etika birokrasi. Ini bukan soal individu, melainkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Fathur dalam orasinya.
Respon Kemendagri
Massa aksi diterima oleh Hasan, perwakilan dari Bidang Pengaduan dan Pelaporan Kemendagri, yang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan INKASTRA dengan meminta forum tersebut mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda).
“Kami membuka ruang dialog dan akan mendorong surat audiensi ini agar dibahas di level yang berwenang,” ujar Hasan.
Langkah Selanjutnya
INKASTRA menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti pada aksi ini. Apabila surat permohonan audiensi tidak ditanggapi, mereka siap kembali turun ke jalan untuk menuntut akuntabilitas dan keadilan.
Kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan prinsip meritokrasi dan tata kelola transparan dalam pengisian jabatan publik di lingkungan BUMD. Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, diharapkan tidak hanya menjadi fasilitator, tetapi juga regulator yang tegas terhadap potensi pelanggaran etika dan hukum administrasi negara.