Foto : lokasi parkiran siswa SMKN2 Cikarang Barat yang diduga disewa oleh kepala sekolah untuk kegiatan komersial, Dugaan bisnis parkir SMKN2
Cikarang Barat, – Mediarjn.com – Praktik dugaan bisnis parkir SMKN2 yang melibatkan Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat mengundang sorotan publik. Informasi yang dihimpun tim Mediarjn.com menunjukkan bahwa lahan parkir motor bagi siswa dipindahkan dari area sekolah ke kompleks ruko yang disinyalir disewa oleh pihak sekolah — atau lebih jauh, oleh kepala sekolah itu sendiri. Selasa, (27/5/2025).
Yang Terjadi
Dugaan bisnis parkir SMKN2, Parkiran siswa SMKN 2 Cikbar yang sebelumnya berada di dalam lingkungan sekolah kini dialihkan ke tiga unit ruko di Kampung Pengkolan, RT 002 RW 004, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Berdasarkan keterangan lapangan, siswa dikenakan biaya Rp3.000 per kupon parkir setiap kali masuk.
Menyampaikan Informasi
Ketua RT setempat, Agus Rahman, membenarkan keberadaan ruko sebagai lokasi parkir siswa dan menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan atau konsultasi dari pihak sekolah terkait penggunaan lahan tersebut. Ia juga menambahkan, perpindahan lahan parkir ini terjadi setelah adanya larangan dari Gubernur Jawa Barat yang melarang penggunaan lahan sekolah sebagai parkiran komersial.
Ini Berlangsung
Ruko tersebut berjarak sekitar 100 meter dari SMKN 2 Cikarang Barat, berada di jalur yang biasa dilalui para siswa. Posisi ini dinilai strategis, tetapi memicu pertanyaan etis: apakah ini solusi atau bentuk eksploitasi terhadap siswa?
Menjadi polemik
Tokoh Pemuda setempat, Sulaeman, menilai praktik tersebut sangat tidak etis, terlebih dalam situasi sosial ekonomi masyarakat yang belum pulih. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak semestinya menjadi ruang bisnis yang membebani peserta didik. Apalagi, pelajar bukanlah objek komersialisasi.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang berupaya menurunkan angka pengangguran melalui job fair, namun di sisi lain justru ada oknum kepala sekolah yang memanfaatkan siswa untuk keuntungan pribadi. Ini ironis dan mencederai dunia pendidikan,” ujar Sulaeman.
Respons masyarakat
Respons publik bercampur antara keprihatinan dan tuntutan transparansi. Banyak yang meminta klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan intervensi Dinas Pendidikan. Apabila benar ada unsur komersialisasi di luar prosedur resmi, maka tindakan tegas perlu diberikan demi menjaga marwah pendidikan.
Peralihan Parkir ini Terjadi
Perpindahan lokasi parkir disebut-sebut terjadi pasca larangan Gubernur Jawa Barat mengenai penggunaan lahan sekolah sebagai parkiran. Namun, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan legalitas dan motif di balik penyewaan ruko tersebut.
Jika benar adanya praktik bisnis parkiran yang melibatkan pejabat sekolah terhadap siswanya, maka ini adalah bentuk pelanggaran etika pendidikan. Dunia sekolah seharusnya menjadi ruang tumbuhnya integritas dan nilai-nilai publik, bukan ladang bisnis personal.