Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"

      "Memperkokoh Ideologi Pancasila, Menuju indonesia Kokoh " - H L P 1 Juni 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Petugas Kejati Jabar membawa tersangka Y.I, mantan Sekda Kota Bandung, ke Rutan Kebon Waru atas dugaan korupsi aset Kebun Binatang Bandung.

Bandung, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung berinisial Y.I pada Jumat, 23 Mei 2025. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa intensif selama delapan jam terkait dugaan tindak pidana korupsi atas penguasaan aset negara yang digunakan sebagai lahan Kebun Binatang Bandung. Jumat, (23/52015).

Y.I, yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung pada periode 2013–2018, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai tanah milik negara secara melawan hukum. Tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar.

Penahanan terhadap Y.I dilakukan pada 23 Mei 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan hingga 11 Juni 2025. Y.I kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebon Waru, Kota Bandung.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Kepala Kejati Jabar Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Y.I dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 dan 56 KUHP, baik primair maupun subsidiair.

Sebelum Y.I, dua tersangka lain berinisial S dan RBB telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama. Penahanan Y.I merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara sistematis oleh Kejati Jabar. Tindakan ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan aset negara serta memperkuat prinsip akuntabilitas publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aset publik strategis, yakni Kebun Binatang Bandung, yang memiliki fungsi ekologis, edukatif, dan sosial. Dugaan penguasaan ilegal terhadap lahan negara mencerminkan lemahnya tata kelola aset daerah di masa lalu dan mendorong urgensi reformasi manajemen aset berbasis transparansi dan tanggung jawab hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini tidak tebang pilih dan terus berupaya mengungkap fakta secara objektif. Masyarakat diharapkan dapat mengawal proses ini dengan bijak dan terus memperkuat budaya hukum yang berkeadilan.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"