Banner Hari Pendidikan Nasional 2025 bersama Drs. H. Akhmad Sayuti, MM

“"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua"” - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "
Drs. H.Wahid Ali, MPd Ka MtsN 1 Kota Bekasi

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

SP Kejaksaan Bekasi dalam pemeriksaan dugaan korupsi dana APBDes Sumber Jaya 2024.

Cikarang, – Mediarjn.com Tiga warga pelapor resmi menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun 2024 di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Deltamas, Cikarang Pusat.

Ketiga pelapor, yakni Endang Susanto, Fajar Shodick, dan Muhammad Taufiq Arafic, memenuhi panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor SP-95, SP-96, dan SP-97 tertanggal 2 Mei 2025. Mereka dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran desa sebesar Rp 1.688.892.000.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan atas laporan warga yang sebelumnya telah dilayangkan ke kejaksaan. Proses tersebut dilaksanakan oleh Anugerah Riski Putra, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan, dan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1649/M.2.31/Fd.2/05/2025.

Ketiga pelapor adalah warga Desa Sumber Jaya yang selama ini aktif mengawasi dan menyuarakan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Pemeriksaan saksi dilakukan dalam upaya mengumpulkan keterangan tambahan guna memperkuat penyidikan yang sedang berjalan. Penanganan perkara ini dikawal oleh Ronald Thomas Mendrofa, S.H., Jaksa Muda yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Menjadi Hal Penting

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat desa. Dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan ke Jurnalis Mediarjn.com, bahwa pemanggilan kami (pelapor) untuk memenuhi tahapan lanjutan, “karena ini sudah ditahap Penyidikan.” jelasnya

“Kami hadir sebagai warga yang peduli terhadap nasib dana desa. Kami percaya Kejaksaan akan bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka jika bukti mencukupi,” ujar Fajar Shodick usai pemeriksaan.

Harapan Selanjutnya

Ketiga pelapor berharap Kejaksaan dapat segera mengambil langkah konkret dalam menetapkan tersangka, apabila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Kejelasan hukum dalam kasus ini diyakini akan menjadi preseden penting dalam menjaga integritas dana desa di Kabupaten Bekasi dan daerah lainnya.

Bagaimana Laju Perkembangannya

Masuknya perkara ini ke tahap penyidikan menandakan bahwa proses hukum tengah berlangsung secara formal dan mendalam. Kejaksaan kini diharapkan untuk melanjutkan proses secara profesional dan transparan, termasuk menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.


Boy Hutasoit 

One thought on “Tiga Pelapor Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penyelewengan APBDes Sumber Jaya 2024, Dorong Kejaksaan Tetapkan Tersangka”
  1. Langkah para pelapor patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi warga dalam kontrol sosial terhadap keuangan publik. Namun demikian, yang menjadi catatan krusial adalah bagaimana Kejaksaan mampu bergerak secara ‘progresif dan independen’, tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga berani menyasar aktor-aktor utama yang diduga memiliki wewenang dalam pengelolaan APBDes.

    Kasus ini membuka ruang diskusi penting mengenai ‘transparansi anggaran desa’, yang selama ini rawan disalahgunakan karena lemahnya sistem pengawasan internal dan rendahnya literasi anggaran masyarakat. Harus ada mekanisme evaluasi dan pelaporan berkala yang mudah diakses publik agar kasus serupa tidak berulang.

    Jika Kejari Bekasi serius dalam penegakan hukum, maka seharusnya segera dilakukan gelar perkara terbuka untuk menunjukkan komitmen terhadap ‘akuntabilitas dan keadilan prosedural’. Publik menunggu bukan hanya pemeriksaan, tapi juga penetapan tersangka dan proses pengadilan yang terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "