Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07 HUT RI 80 Banner 1      HUT RI 80Banner 2      HUT RI 80 Banner 3 HUT RI 80 Banner 4 HUT RI 80 Banner 5 HUT RI 80 Banner 6 HUT RI 80 Banner 7 HUT RI 80 Banner 8 HUT RI 80 Banner 9 HUT RI 80 Banner 10 HUT RI 80 Banner 11 HUT RI 80 Banner 12       HUT RI 80 Banner 13HUT RI 80 Banner 14 HUT RI 80 15    

Diduga Lakukan Intervensi ke Perusahaan, Kepala Desa di Kabupaten Bekasi di Laporkan ke Bupati Bekasi


Kabupaten Bekasi, – Mediarjn,com Buntut Panjang Persoalan Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan intervensi terhadap hubungan kerja antara PT Ohsung dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta dilaporkan oleh Formasi ( Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi) ke Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH, Pada, Jumat ( 02 Mei 2025), Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa Mekarwangi, yang berisi perpanjangan kerja sama pengelolaan tenaga kerja dengan pihak ketiga. Rabu, (30/4/2025) lalu.

Surat yang Menjadi Sorotan

Surat yang disebut-sebut dikeluarkan oleh kepala desa tersebut bertajuk “Perpanjangan Kerjasama di Bidang Pengelolaan Tenaga Kerja”, dan ditujukan kepada salah satu perusahaan industri di kawasan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai batas kewenangan kepala desa dalam menjalin kerja sama yang melibatkan pengelolaan ketenagakerjaan, terutama jika kerja sama itu melibatkan pihak swasta yang tidak berbasis di lingkungan pemerintah.

Menyuarakan Kritik

Jammes yang biasa di Panggil Jimmy selaku Ketua Formasi (Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi) , seorang aktivis muda Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan kepala desa yang dinilainya melampaui kewenangan administratif. Menurutnya, kepala desa seharusnya fokus pada pelayanan publik dan mendahulukan kepentingan masyarakat desa, bukan mendorong kerja sama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami sangat menyayangkan apabila kepala desa justru memposisikan diri seolah sebagai mediator komersial atau perantara tenaga kerja, yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya,” ujar Jammes kepada awak media pada, Minggu (04 Mei 2025) di Gedung Pemuda Bekasi Timur.

Lebih lanjut Jammes juga menerangkan bahwa Ia dengan rekannya Ricky Hermawan Sekjen Formasi sudah melayangkan Surat Pelaporan secara Resmi ke Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin. M.SI dan Kejaksaan Negeri KAB. Bekasi pada, Jumat ( 02 Mei 2025), mengenai Dugaan Kepala Desa Mekarwangi, melakukan Mall Administrasi dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Desa. Jelas Jammes

Menjadi Polemik

Kepala desa, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memiliki kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Namun, ketika jabatan tersebut digunakan untuk mendorong kerja sama antara perusahaan dan LPK swasta tertentu, maka muncul kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi praktik percaloan terselubung.

Mengacu dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kami Formasi ( Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi) dalam isi surat pelaporan resmi mengajukan 4 Point tuntutan kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang SH, Antara lain :

  1. Melakukan pemanggilan terhadap kepala desa Mekarwangi guna klarifikasi dan evaluasi terhadap tindakan kepala desa Mekarwangi.
  2. Meninjau legalitas surat yang dikeluarkan oleh kepala desa Mekarwangi kepada PT. Ohsung.
  3. Menjamin bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam praktik rekrutmen ketenagakerjaan yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
  4. Memberikan Sanksi tegas kepada kepala desa Mekarwangi, jika terbukti bersalah dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai kepala desa.kira nya Bupati Bekasi bisa menampung aspirasi kami ( Formasi). Imbuh Jammes.

Apa Kata Pemerintah Daerah

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Cikarang Barat maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait surat tersebut. Klarifikasi dari pihak kepala desa yang bersangkutan juga masih dinantikan guna menepis dugaan-dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dampaknya ke Masyarakat

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan warga setempat, terutama mereka yang berharap mendapatkan akses kerja secara adil dan terbuka di perusahaan-perusahaan sekitar. Adanya intervensi dalam proses rekrutmen dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi tenaga kerja yang profesional dan bebas dari praktik monopoli oleh kelompok tertentu.

Kasus dugaan intervensi ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya. Fungsi pengawasan dari masyarakat sipil dan media menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa jabatan publik tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar tugas dan fungsi yang diatur oleh undang-undang.


Boy Hutasoit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *