Pernyataan Resmi Kepala Biro Hukum dan Humas MA DR. H. Sobandi, S.H., M.H tentang klarifikasi identitas Ali Muhtarom terkait kasus suap CPO
Jakarta, – Mediarjn.com – Mahkamah Agung (MA) RI melalui Biro Hukum dan Humas mengeluarkan klarifikasi resmi terkait kesalahan sejumlah media massa dalam menyebutkan identitas hakim tersangka dugaan suap pada perkara CPO. Penegasan ini disampaikan pada Selasa, 15 April 2025, untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.
Siapa yang Diklarifikasi
Ali Muhtarom (AM), yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum dalam kasus dugaan suap penanganan perkara CPO di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, adalah hakim ad hoc Tipikor, bukan pejabat pengadilan agama sebagaimana disebut dalam beberapa pemberitaan.
Apa Kekeliruan Media
Beberapa media menyebut bahwa Ali Muhtarom yang dimaksud adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, padahal yang bersangkutan adalah individu berbeda. Versi yang keliru tersebut justru merujuk pada Ali Muhtarom lainnya, yang kini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci.
Mengapa Ini Penting Diklarifikasi
Klarifikasi ini penting untuk melindungi kredibilitas lembaga peradilan dan individu yang tidak terlibat, serta mencegah pembentukan opini publik yang keliru. Kesalahan dalam pencantuman identitas personal dalam kasus hukum dapat berdampak serius terhadap reputasi dan integritas personal maupun institusional.
Di Mana Kesalahan Terjadi
Kesalahan terjadi dalam beberapa kanal berita daring nasional yang menayangkan informasi tidak tepat terkait latar belakang jabatan tersangka. MA menilai hal ini terjadi akibat ketidaktelitian dalam verifikasi data pribadi dan riwayat jabatan.
Pernyataan Resmi Ini Dikeluarkan
Pernyataan resmi disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H, pada 15 April 2025, melalui saluran komunikasi resmi MA.
Bagaimana MA Menyikapinya
Mahkamah Agung meminta seluruh media yang telah menayangkan pemberitaan tidak akurat untuk segera memperbaiki dan mengklarifikasi kesalahan tersebut. Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen MA untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keakuratan informasi publik dalam sistem peradilan.
Kejadian ini menegaskan pentingnya akurasi jurnalistik, khususnya ketika menyangkut lembaga peradilan dan individu dalam struktur yudikatif. Dalam konteks kebebasan pers, koreksi dan klarifikasi merupakan bentuk pertanggungjawaban etis yang harus dijunjung tinggi oleh setiap media profesional.