Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Prihal Oplosan BBM Pertamax,Mahasiswa Universitas Jakarta Minta Pemerintah Evaluasi Total Pertamina

Ramainya Pemberitaan Minyak Pertamax Oplosan Aktivis Mahasiswa Universitas Jakarta meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pertamina.

Efrem Elman siarif ndururu Aktivis Mahasiswa Universitas Jakarta menyampaikan sikapnya Negara Harus Hadir.

Pengungkapan dugaan korupsi yang bernilai Rp 193,7 triliun di PT. Pertamina, yang diungkap oleh Kejaksaan Agung pada tanggal (24/2) malam, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023. Dan saat ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan sembilan orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina.

Tindakan blending atau oplosan BBM Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92 merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan, blending atau oplosan BBM tersebut mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi negara dan masyarakat selaku konsumen.

Efrem Elman Siarif Ndruru aktivis dari mahasiswa Universitas Jakarta yang juga sebagai Wakil Ketua Generasi Solidaritas Ono Niha (GSON) mengatakan bahwa dugaan tindakan pengoplosan BBM Pertalite RON 90 menjadi Pertamax RON 92 yang dilakukan oleh PT. Pertamina merupakan penipuan terhadap negara dan masyarakat atau konsumen, Jelas. yang di rugikan dalam hal kasus dugaan korupsi ini bukan lagi hanya negara tetapi juga masyarakat sebagai Konsumen. Imbuhnya.

Masyarakat sebagai konsumen Pertamax mengikuti himbauan pemerintah untuk tidak membeli BBM non subsidi agar BBM yang bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.Namun, cukup disayangkan masyarakat membeli Pertamax malah ditipu atau dibohongin selama bertahun-tahun dengan memberikan BBM yang berjenis pertalite. Masyarakat juga tidak hanya memiliki kerugian pada persolan harga Pertamax yang lebih mahal di banding pertalite karena bersubsidi, masyarakat mengalami kerugian pada kerusakan kendaraan akibat oplosan BBM Pertamax karena ketidak sesuaian pada pembakaran mesin kendaraan sehingga dapat menurunkan ekselerasi mesin dan merusak komponen kendaraan, karena Pertamax itu sebetulnya jauh lebih baik pada kekuatan mesin kendaraan.

Pertamina harus memberikan ganti rugi kepada masyarakat atas dugaan ini sebagai bentuk pertanggung jawaban-Nya kepada masyarakat sebagai konsumen. Oknum Pelaku kasus dugaan korupsi ini juga harus di sanksi dengan pasal-pasal yang sesuai atas tindakan yang dilakukan.

Pemerintah juga harus betul-betul malakukan Audit Investigasi terhadap seluruh PT. Pertamina di seluruh Indonesia dan juga Kejaksaan Agung terus mendalami perkembangan kasus dugaan korupsi ini karena tidak tertutup kemungkinan akan ada kerugian lain terhadap negara dan masyarakat. Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *