Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penyuluhan hukum kepada siswa di SMPN 4 Tambun Selatan dalam program Jaksa Masuk Sekolah
Bekasi, – Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk edukasi hukum bagi para pelajar. Kegiatan ini berlangsung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Tambun Selatan dan dihadiri oleh perwakilan siswa dari SMPN 4, SMPN 9, dan SMPN 14 Tambun Selatan. Selasa, (25/2/2025).
Program ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar. Kepala Subseksi I pada Seksi Intelijen, Emanuel Wisnu, bersama Jaksa Fungsional Evy Putri dan Jefferson Hakim, hadir sebagai narasumber utama. Mereka memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan, sistem peradilan pidana di Indonesia, serta berbagai isu hukum yang relevan bagi remaja.
Secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online. Oleh karena itu, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para siswa/I untuk menghindari segala aktivitas judi online serta mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut.
secara khusus membahas terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari segala tindakan perjudian online. Oleh karena itu, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para siswa/I untuk menghindari segala aktivitas judi online serta mendukung pemberantasan kegiatan judi online tersebut.
Dalam penyuluhan ini, para jaksa menyoroti berbagai aspek hukum yang kerap dihadapi oleh remaja, antara lain:
- Kenakalan remaja, sebagai fenomena sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius.
- Bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang, mengingat dampaknya yang dapat merusak masa depan generasi muda.
- Kekerasan seksual terhadap anak, termasuk bentuk-bentuk pelanggaran serta perlindungan hukum bagi korban.
- Sistem peradilan pidana, agar siswa memahami bagaimana hukum bekerja dalam menangani suatu tindak pidana.
Selain itu, mengingat maraknya praktik judi online, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi secara khusus memberikan peringatan mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut. Para siswa dihimbau untuk tidak terlibat dalam perjudian daring dan mendukung upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Kegiatan JMS ini mendapatkan sambutan positif dari tenaga pendidik serta antusiasme tinggi dari para siswa. Mereka aktif mengajukan pertanyaan seputar:
- Konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana,
- Peran Kejaksaan dalam sistem peradilan,
- Mekanisme perlindungan bagi korban kejahatan,
- Dan berbagai isu hukum lainnya yang menarik perhatian pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari implementasi Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berupaya membentuk karakter bangsa melalui pendidikan hukum yang komprehensif bagi generasi muda.
Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, siswa tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar aturan. Program ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam meminimalisir kenakalan remaja serta mencegah keterlibatan siswa dalam tindak pidana
Sebagai institusi yang bertanggung jawab atas penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi hukum guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan taat aturan.