Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan.    

Tidak Memiliki Izin Operasional, Diskotik Grand Galaxy Dilarang Buka

 

Serdang Bedagai, Mediarjn

 Diskotik Grand Galaxy di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai terganjal dengan izin operasional. Kelab terbesar yang ada di Sergai ini dipaksa berhenti.

Kadis Kominfo Kabupaten Serdang Bedagai Ingan Malem mengatakan Senin (24/2) diskotik Grand Galaxy dilarang buka karena terganjal dengan legalitas operasionalnya.

Ingan Malem menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.

“ Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain; Dinas PUTR, Bapenda, Dinas PMPTSP,” kata Ingan.

Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, lanjut Ingan sapaan kadis Kominfo Sergai, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. “Dan jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas, ” tutupnya.

Di tempat terpisah, kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah, ST dalam keterangannya menyebut jika Diskotik Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.

Sedangkan kegiatan usaha diskotik merupakan kegiatan dengan risiko menengah tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya, ujar Reza Kadis PMPTSP Sergai.

Teks photo: Diskotik Grand Galaxy di Desa Sei Bamban terganjal izin legalitas operasional.


(M XAVE RISKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *