Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (2) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (3) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (4) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (6) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (7) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Pemagaran Hutan Lindung, Pantai Labu, DPRD Deli Serdang, Lingkungan, Pelanggaran Hutan, Tambak Ilegal

 

Deli Serdang, – Mediarjn.com – Pemagaran kawasan hutan lindung seluas 48 hektar di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Pemagaran yang membentang sepanjang 800 meter ini diduga dilakukan oleh pengusaha tambak, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi kelompok tani dan masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan lindung. Minggu, (23/2/2025).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara, Yuliani Siregar, langsung turun ke lokasi pada Minggu siang (23/2/2025), didampingi oleh aparat kepolisian dan Koramil setempat. Setelah meninjau keadaan di lapangan, ia memerintahkan pembongkaran pagar yang dianggap menyalahi aturan.

Menanggapi peristiwa ini, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi dengan turun langsung ke lokasi pada Senin (24/2/2025). “Kami dari lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, dan III akan melakukan pemeriksaan guna mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini. Selanjutnya, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti masalah ini,” ujar Zakky dalam keterangannya pada Minggu (23/2/2025).

Zakky menegaskan bahwa jika terbukti pemagaran tersebut dilakukan di atas lahan hutan lindung, maka tindakan tegas akan segera diambil. “Kawasan hutan bukanlah milik individu atau perusahaan, sehingga tidak ada pihak yang berhak untuk melakukan pemagaran. Ini merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak secara tegas,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung sebagai kawasan konservasi yang berfungsi dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

(M. Xave Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *