Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Massa aksi dari Aliansi Front Pengadilan Rakyat menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak revisi UU Minerba, membawa spanduk dan poster tuntutan.

 

Jakarta, – Mediarjn.com – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Front Pengadilan Rakyat menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 8 Februari 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang dinilai hanya menguntungkan oligarki dan merugikan kepentingan rakyat Indonesia.

Aliansi Front Pengadilan Rakyat merupakan gabungan berbagai organisasi mahasiswa dan aktivis, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) se-Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), serta Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT). Massa aksi dari berbagai latar belakang ini bersatu dengan satu tujuan: menolak revisi UU Minerba yang dianggap merugikan rakyat dan memperkuat kepentingan elite bisnis di sektor pertambangan.

Aksipun Digelar

Menurut Muhammad Aqil, salah satu koordinator aksi dari GMNI Jakarta Timur, terdapat lima tuntutan utama yang disampaikan dalam demonstrasi ini:

  1. Menolak pengesahan revisi UU Minerba dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada kampus.
  2. Menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang dianggap akan melanggengkan liberalisasi pendidikan.
  3. Menolak pemotongan anggaran kementerian/lembaga dengan dalih “efisiensi.”
  4. Menghentikan keterlibatan TNI dan Polri dalam ranah sipil.
  5. Mencabut status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Tuntutan Massa Aksi

Massa aksi memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada DPR RI untuk menanggapi tuntutan mereka. Jika tidak ada respons yang memadai, Aliansi Front Pengadilan Rakyat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. Mereka juga menegaskan bahwa revisi UU Minerba yang telah disahkan DPR RI harus segera dicabut karena dinilai bertentangan dengan kepentingan publik.

Bagaimana Respons DPR RI

Hingga saat ini, pihak DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Namun, gelombang penolakan terhadap revisi UU Minerba terus menguat di berbagai kalangan, terutama di sektor akademisi, aktivis lingkungan, dan mahasiswa yang menilai regulasi ini cenderung memprioritaskan kepentingan pemilik modal dibandingkan kesejahteraan masyarakat.

Implikasi dari Aksi Ini

Demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Front Pengadilan Rakyat mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Aksi ini juga menjadi momentum bagi kelompok masyarakat sipil untuk terus mengawasi kebijakan yang berpotensi merugikan kepentingan nasional. Ke depan, tantangan utama adalah bagaimana pemerintah dan DPR RI merespons tuntutan publik serta memastikan regulasi yang dibuat benar-benar mengakomodasi kepentingan rakyat, bukan hanya elite ekonomi dan politik.

Sebagai negara demokrasi, aksi demonstrasi yang dilakukan secara damai merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah, untuk mendengar suara masyarakat dan mengambil langkah yang lebih transparan serta berpihak pada kepentingan publik.


(SYM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *