Polisi Tangkap Enam Wartawan Bodrek di Bekasi, Terbukti Memeras Warga Senilai Rp 10 Juta

Foto: Gambar Ilustrasi polisi menangkap pelaku pemerasan (wartawan gadungan) di Bekasi yang mengaku sebagai wartawan untuk mengancam korban.
Foto: Gambar Ilustrasi polisi menangkap pelaku pemerasan (wartawan  gadungan) di Bekasi yang mengaku sebagai wartawan untuk mengancam korban.

 

Jakarta, – Mediarjn.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan bodrek yang terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga berinisial SA (43). Para pelaku mengancam akan menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan korban di sebuah hotel bersama seorang wanita jika tidak diberikan uang sebesar Rp 10.000.000. Selasa, (11/2/2025).

Modus Operandi: Mengintai dan Mengancam Publikasi

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku terlebih dahulu mengintai SA di sekitar area hotel dengan menggunakan mobil. Setelah memastikan targetnya, mereka membuntuti korban hingga ke rumah orang tuanya. Dalam aksinya, para wartawan bodrek tersebut mengajak SA ke sebuah warung untuk memulai upaya pemerasan.

Para pelaku kemudian menunjukkan bukti berupa foto mobil SA yang terparkir di hotel sebagai bentuk ancaman. Salah satu pelaku menyatakan, _“Ini kami dari media. Mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan?”_ Korban yang merasa terintimidasi pun menanyakan maksud dari “kebijaksanaan” yang dimaksud, yang kemudian dijawab oleh pelaku dengan pernyataan, “Kami sudah kantongi identitas abang.”

Taktik Pemerasan: Menggunakan Tekanan Psikologis

Dalam upaya mendapatkan uang dari korban, pelaku mengklaim bahwa mereka berasal dari 30 media dan biasanya setiap media meminta kompensasi sebesar Rp 30 juta. Korban yang merasa terpojok hanya mampu menawarkan Rp 3 juta, tetapi tawaran itu ditolak oleh para pelaku dengan jawaban, “Oh tidak bisa”. Ini sama saja ngeledek kita.

Ketika korban semakin panik, para pelaku berusaha menambah tekanan psikologis dengan berpura-pura menghubungi rekan-rekannya untuk datang ke rumah orang tuanya. Merasa situasi semakin berbahaya, korban akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp 10 juta dengan janji bahwa sisanya akan diberikan kemudian.

Penangkapan di Berbagai Wilayah Bekasi

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap enam wartawan bodrek tersebut di berbagai lokasi di kota dan kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.

“Apabila ada kasus yang seperti ini lagi, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegas AKP Fanni Athar Hidayat.

Kasus ini menyoroti fenomena penyalahgunaan profesi jurnalistik oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas praktik pemerasan berkedok media guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Redaksi)