Foto: Petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim ungkap narkoba, menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam, Balikpapan.
Kaltim, – Mediarjn.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, Polda Kaltim ungkap narkoba, dan gelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Dalam operasi ini, lima tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kg sabu, 15.977 butir pil double L, dan 10 butir pil ekstasi.
Konferensi pers digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, pada Kamis (13/2/2025). Acara ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., serta dihadiri oleh jajaran kepolisian terkait dan awak media.
Dalam kegiatan ini, hadir Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kasubdit 2 Ditresnarkoba, perwakilan Provost Bidpropam, Dit Tahti Polda Kaltim, serta staf Ditresnarkoba dan Bidhumas. Kehadiran para jurnalis mitra Polda Kaltim juga memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Peredaran narkotika di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius karena dampaknya terhadap keamanan dan masa depan generasi muda. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkoba yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, dalam hal ini Polda Kaltim ungkap narkoba, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas narkoba. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan Terjadi
Tiga Laporan Polisi (LP) Ditindaklanjuti
Tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan operasi terhadap jaringan peredaran narkotika.
Penangkapan Lima Tersangka
Tersangka terdiri dari empat pria dan satu wanita, yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika.
Penyitaan Barang Bukti
Sebanyak 21.909,99 gram (21 kg) sabu, 15.977 butir pil double L, dan 10 butir ekstasi berhasil diamankan sebagai bukti kejahatan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat sesuai perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Kaltim dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Polda juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim.
Konferensi pers ini menjadi wujud transparansi Polda Kaltim dalam memberantas narkotika. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba semakin efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kalimantan Timur.
—
(ANTO)