Foto: Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto(tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 13 Februari 2025.
Jakarta, – Mediarjn.com – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cikarang telah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dalam eksekusi lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN sebelum melakukan penggusuran.
Mahkamah Agung: PN Cikarang Sudah Mengajukan Permohonan ke BPN
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, 13 Pebruari 2025, Menegaskan bahwa PN Cikarang telah mengirimkan permohonan bantuan kepada BPN Bekasi melalui surat Nomor W11.U23/3124/HK.02/VIII/2022 pada 31 Agustus 2022.
Surat tersebut diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada 2 September 2022. Namun, ketika PN Cikarang mengundang BPN untuk melakukan pencocokan data lahan sebelum eksekusi, BPN tidak hadir tanpa memberikan alasan.
“Standard Operating Procedure (SOP) pencocokan telah dilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Yanto.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa PN Bekasi sebagai pemberi delegasi kepada PN Cikarang telah melakukan prosedur hukum sebelum eksekusi, termasuk aanmaning (teguran kepada termohon eksekusi), sita eksekusi, dan pendaftaran sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada 3 Maret 2020. Petugas BPN bernama Said telah menerima pendaftaran sita eksekusi tersebut, namun tidak memberikan tindak lanjut.
Eksekusi Lahan di Cluster Setia Mekar Residence
Eksekusi lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan dilakukan pada 30 Januari 2025. Bangunan yang digusur mencakup lima rumah milik:
- Asmawati
- Mursiti
- Siti Muhijah
- Yeldi
- Bank Perumahan Rakyat
Penggugat dalam sengketa ini adalah Mimi Jamilah, yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Ada Kesalahan dalam Eksekusi
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengklaim bahwa PN Cikarang melakukan kesalahan dalam menggusur lima rumah tersebut. Saat meninjau lokasi pada 7 Februari 2025, Nusron menyatakan bahwa rumah-rumah yang dieksekusi berada di luar peta objek sengketa.
Menurut Nusron, ada tiga prosedur yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi, namun tidak diikuti oleh PN Cikarang:
- Pembatalan sertifikat warga oleh BPN sebelum eksekusi.
- Pengukuran ulang lahan oleh BPN setelah sertifikat dibatalkan.
- Pemberitahuan resmi dari pengadilan kepada BPN sebelum eksekusi dilakukan.
“Lah ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan,” ujar Nusron.
Polemik Hukum dalam Eksekusi Lahan
Pernyataan yang saling bertentangan antara Mahkamah Agung dan Kementerian ATR/BPN menunjukkan adanya perbedaan perspektif dalam prosedur eksekusi lahan. Sementara MA menegaskan bahwa prosedur hukum telah ditempuh, Kementerian ATR/BPN menilai ada kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan kepastian hukum dalam sengketa tanah, transparansi prosedural, serta hak-hak warga terdampak.
—
(Boy)