Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Foto: Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, menyampaikan kebijakan larangan pungutan sekolah melalui unggahan di akun Instagram resminya.

 

Bandung, – Mediarjn.com Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025-2030, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan bagi sekolah di wilayahnya untuk melakukan pungutan dalam berbagai kegiatan, termasuk study tour dan renang. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Jum’at, (7/2/2025).

Larangan Pungutan di Sekolah

Dalam unggahannya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang membebankan biaya kepada siswa.

“Sekolah tidak boleh menyelenggarakan kegiatan study tour yang di dalamnya ada pungutan, termasuk kegiatan seperti renang dan sejenisnya yang di dalamnya ada pungutan pada siswa,” ujar Dedi.

Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil dan bebas dari beban finansial yang tidak perlu bagi siswa dan orang tua.

Sekolah Tidak Boleh Menjadi Tempat Transaksi

Selain melarang pungutan dalam kegiatan sekolah, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi tempat transaksi perdagangan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi tenaga pendidik dan siswa.

Ia melarang sekolah untuk menjual buku pelajaran, lembar kerja siswa (LKS), maupun seragam. Menurutnya, praktik ini dapat menciptakan ketimpangan ekonomi di lingkungan pendidikan serta mengurangi fokus utama sekolah sebagai lembaga akademik.

Kebijakan untuk Mewujudkan Pendidikan yang Lebih Adil

Langkah ini sejalan dengan visi Dedi Mulyadi dalam menciptakan pendidikan yang lebih transparan, inklusif, dan bebas dari beban ekonomi tambahan. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa hambatan finansial.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah di Jawa Barat guna meningkatkan kualitas pendidikan dan menghilangkan praktik pungutan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.


rdahmadsyarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *