Dugaan Korupsi Pembangunan Asrama PTDI-STTD: Sebuah Kronologi

Foto: Ricky Meliaky SH
Foto: Ricky Meliaky. SH., pengiat anti korupsi

 

Bekasi, – Mediarjn.comRicky Meliaky. SH. pengiat anti korupsi akan mengajukan laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan asrama baru Taruna PTDI-STTD Tahun Anggaran 2022. Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah pejabat di Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD), serta pihak kontraktor yang memenangkan proyek tersebut. Selasa, (4/2/2025).

Ricky Meliaky. SH. menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan asrama taruna PTDI-STTD di Bekasi. Proyek ini bernilai lebih dari Rp 20 miliar dan didanai melalui anggaran negara. Laporan mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang, manipulasi kontrak, serta indikasi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Tiga pihak utama yang disebut dalam laporan Ricky Meliaky. SH adalah:

  • Ahmad Yani, ATD., M.T., Direktur PTDI-STTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Irfan Wahyunanda, S.ST., M.Sc., Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Firmansyah Ibrahim, Direktur PT Wijaya Karya Nusantara, sebagai pihak penyedia jasa konstruksi.

Proses lelang proyek ini dimulai pada Juni 2022, dengan PT Wijaya Karya Nusantara ditetapkan sebagai pemenang tender. Sejumlah dokumen kontrak dan adendum yang ditandatangani selama pelaksanaan proyek diduga mengandung unsur penyimpangan, termasuk perubahan nilai kontrak dan jadwal pembayaran yang tidak transparan.

Pada 27 Juni 2022, kontrak awal proyek ditandatangani dengan nilai Rp 20,9 miliar. Namun, pada Desember 2022, dilakukan addendum yang meningkatkan nilai proyek menjadi Rp 23 miliar. Ricky Meliaky. SH menduga perubahan ini tidak didasarkan pada kebutuhan yang sah dan berpotensi merugikan negara.

Proyek pembangunan ini dilakukan di kampus PTDI-STTD yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Setu No. 89, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kampus ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan.

Berdasarkan temuan Ricky Meliaky. SH, ada beberapa indikasi yang mengarah pada praktik korupsi dalam proyek ini:

  • Perubahan nilai kontrak secara signifikan tanpa alasan teknis yang jelas.
  • Proses lelang yang diduga tidak transparan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan kontraktor.
  • Pembayaran termin proyek yang tidak sesuai standar, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Ricky Meliaky. SH. akan menyerahkan laporan pengaduan ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, ketiga teradu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat diharapkan turut mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

Doharman Kasubag STTD saat di minta tanggapan via WA (4/1) mengatakan : “Baik Pak kami akan teruskan ke yang bersangkutan” jawab nya.

Sampai saat ini Direktur mau pun pejabat yang berkompeten bisa di minta tanggapan nya.


(Redaksi)