Menpan RB Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Penataan Pegawai Non-ASN

Foto : Surat keputusan Menpan RB No. 16-2025 terkait skema PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN di Indonesia.
Foto : Surat keputusan Menpan RB No. 16-2025 terkait skema PPPK Paruh Waktu untuk pegawai non-ASN di Indonesia.

 

Jakarta, – Mediarjn.comMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Keputusan Ini Dikeluarkan

Menpan RB menjelaskan bahwa pengaturan skema PPPK Paruh Waktu didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pegawai non-ASN yang selama ini belum memiliki status kepegawaian yang jelas. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung reformasi birokrasi dengan menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih transparan dan akuntabel.

Yang Diatur dalam Keputusan

1. Masa Perjanjian Kerja

  • PPPK Paruh Waktu akan menjalani kontrak kerja selama 1 tahun, yang dapat diperpanjang hingga diangkat sebagai PPPK penuh.

2. Jam Kerja dan Anggaran

  • Jam kerja dan durasi kontrak akan ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan di setiap instansi pemerintah.

3. Perencanaan dan Evaluasi Kinerja

  • PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
  • Evaluasi kinerja akan dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang hasilnya akan menjadi pertimbangan untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.

4. Hak dan Kesejahteraan

  • PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sebesar yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR).
  • Sumber pendanaan upah dapat berasal dari anggaran selain belanja pegawai, sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Selain upah, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Implementasi Keputusan

Keputusan ini memberikan kepastian bagi para pegawai non-ASN yang sebelumnya mengalami ketidakjelasan status kepegawaian. Dengan adanya skema PPPK Paruh Waktu, pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria memiliki kesempatan untuk bekerja secara legal, memperoleh hak kesejahteraan yang lebih baik, serta memiliki jalur yang jelas menuju status PPPK penuh.

Selain itu, skema ini juga memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengelola tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi, khususnya dalam penataan pegawai non-ASN. Dengan skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi reformasi birokrasi nasional.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap pegawai non-ASN mendapatkan kepastian status serta hak-hak yang layak, sekaligus memastikan kinerja birokrasi tetap berjalan optimal,” ujar Menpan RB dalam keterangannya.

Dampak dan Harapan terhadap Kebijakan Ini

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status kepegawaian. Dengan adanya mekanisme evaluasi kinerja yang ketat, PPPK Paruh Waktu juga dituntut untuk bekerja lebih efektif dan produktif, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal bagi instansi tempat mereka bekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dikaji dan disesuaikan sesuai kebutuhan serta dinamika di lapangan. “Kami berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi seluruh pegawai serta masyarakat,” ujar Menpan RB dalam pernyataan resminya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Januari 2025 dan akan disesuaikan jika terdapat kekeliruan atau perubahan kebijakan ke depan.

(rdahmadsyarif)