Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Bekasi, – Mediarjn.com – Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 4 Babelan dan SMAN 8 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lembaga ini mempertanyakan lambannya respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terhadap laporan yang telah mereka ajukan sejak Agustus 2024.
Kronologi Kasus
BAKORNAS melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi telah berupaya mengklarifikasi penggunaan Dana BOS di dua sekolah tersebut dengan mengirimkan serangkaian surat resmi, di antaranya:
1. Klarifikasi ke SMAN 4 Babelan
- Surat pertama: No. 074/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 (5 Agustus 2024)
- Surat kedua: No. 075/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 (12 Agustus 2024)
- Pernyataan sikap keberatan: No. 100/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 (22 Agustus 2024)
2. Klarifikasi ke SMAN 8 Tambun Selatan
- Surat pertama: No. 035/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VI/2024 (28 Juni 2024)
- Surat kedua: No. 050/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 (5 Agustus 2024)
- Pernyataan sikap keberatan: No. 082/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024 (12 Agustus 2024)
Setelah tidak mendapat respons dari pihak sekolah, BAKORNAS resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS ke Kejari Kabupaten Bekasi pada 28 Agustus 2024, dengan:
- Laporan SMAN 4 Babelan: No. 111/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024
- Laporan SMAN 8 Tambun Selatan: No. 112/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/VIII/2024
Namun, hingga 7 Januari 2025, BAKORNAS tidak menerima tanggapan atau berita acara dari Kejari Kabupaten Bekasi.
Foto: Tanda Terima Surat Salinan dengan No. Surat yaitu: Nomor: 112/BKS/DPC/LSM BAKORNAS/LI/VIII/2024.
BAKORNAS Membawa Kasus Ini ke Kejati Jabar
Karena minimnya tindak lanjut dari Kejari Kabupaten Bekasi, BAKORNAS mengajukan permohonan tindak lanjut kepada Kejati Jawa Barat melalui surat bernomor:
- 123/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/I/2025
- 124/BKS/DPC/LSM-BAKORNAS/I/2025
Permohonan tersebut dikirim pada 8 Januari 2025, dan diperkuat dengan kunjungan langsung ke Kejari Kabupaten Bekasi pada 23 Januari 2025. Namun, jawaban yang diberikan melalui PTSP hanya menyatakan bahwa laporan masih dalam proses.
Karena itu, pada 29 Januari 2025, BAKORNAS resmi mengirimkan surat permohonan tindak lanjut ke Kejati Jawa Barat untuk memastikan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Harapan BAKORNAS
BAKORNAS menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sekolah dan mendukung kualitas pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, BAKORNAS mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk:
- Mengusut secara transparan dan profesional dugaan penyimpangan Dana BOS di SMAN 4 Babelan dan SMAN 8 Tambun Selatan.
- Memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai regulasi, sehingga tidak ada praktik korupsi yang merugikan dunia pendidikan.
- Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa dana pendidikan dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi tetap profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Dana BOS adalah hak bagi pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas perwakilan BAKORNAS.
BAKORNAS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum terkait penggunaan Dana BOS di Kabupaten Bekasi.
——
(Boy)