Hak Jawab Terkait Berita Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Cikarang Selatan

Foto : Lampiran surat Hak Jawab Terkait Berita Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Cikarang Selatan, dengan Nomor: 000.8.3,4/013/SMPN-1/Disdik/2025, Perihal: Tanggapan atas Pemberitaan Online (Tangkap Layar)
Foto : Lampiran surat Hak Jawab Terkait Berita Dugaan Pungutan Liar di SMPN 1 Cikarang Selatan, dengan Nomor: 000.8.3,4/013/SMPN-1/Disdik/2025, Perihal: Tanggapan atas Pemberitaan Online (Tangkap Layar)

 

 

Bekasi, – Mediarjn.com Menanggapi pemberitaan yang dimuat dalam laman https://mediarjn.com/2025/01/keluhkan-pungutan-di-smpn-1-cikarang-selatan-orang-tua-siswa-minta-penindakan-tegas/. Pihak sekolah melampirkan surat dengan Nomor: 000.8.3,4/013/SMPN-1/Disdik/2025, Perihal: Tanggapan atas Pemberitaan Online, dengan Lampiran: – Kepada. Ketua Ruang Jurnalis Nusantara Bekasi Raya. kami dari pihak SMPN 1 Cikarang Selatan merasa perlu memberikan hak jawab atas informasi yang kurang tepat dalam pemberitaan tersebut. Senin, (13/1/2025).

Klarifikasi dan Kronologis Kejadian:

  1. Berita Tidak Sesuai Fakta Dalam alinea pertama pemberitaan disebutkan bahwa pada 8 Januari 2025 terdapat keluhan dari orang tua siswa terkait pungutan di sekolah. Kami memastikan bahwa pada tanggal tersebut tidak ada keluhan atau pesan resmi yang disampaikan kepada pihak media oleh orang tua siswa.
  2. Tuduhan Pungutan Rp100.000 Berita menyebut adanya pungutan Rp100.000 per siswa untuk pemindahan AC, penambahan daya listrik, dan perawatan sekolah. Faktanya, tidak ada kebijakan sekolah yang menetapkan pungutan tersebut. Inisiatif penggalangan dana sepenuhnya berasal dari paguyuban kelas VIII.10, VIII.9, dan VIII.11.
  3. Latar Belakang Penggalangan Dana Ruang kelas baru yang dibangun menggantikan ruang lama mengalami kendala daya listrik (1300 watt), sehingga AC tidak dapat dipindahkan. Karena dana BOS 2025 belum turun, pengurus paguyuban secara sukarela menggalang dana untuk meningkatkan daya listrik demi kenyamanan belajar siswa.
  4. Musyawarah Orang Tua Siswa Pada pertemuan tanggal 8 Januari 2025, pukul 09.00–10.00 WIB, pengurus paguyuban kelas VIII.10 menjelaskan bahwa mayoritas orang tua setuju untuk mendukung kebutuhan fasilitas tersebut. Tidak ada unsur paksaan dalam penggalangan dana ini.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab:

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XIII Pasal 46 Ayat 1, disebutkan bahwa pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Selain itu, Bab XV Pasal 54 Ayat 1 dan 2 menegaskan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Dengan ini, kami menyampaikan bahwa tuduhan pungutan liar yang ditujukan kepada SMPN 1 Cikarang Selatan adalah tidak benar. Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh paguyuban kelas dilakukan atas dasar musyawarah dan tidak melibatkan kebijakan sekolah secara langsung.

Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki pemberitaan yang telah terbit.

 

Hormat kami,

Pihak SMPN 1 Cikarang Selatan (Ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan pihak terkait)