Penggeledahan Pemkab Karawang oleh Tim Penyidik Kejati Jabar Terkait Dugaan Tipikor Ruislagh Tanah

Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Kabupaten Karawang menjadi sorotan setelah tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh atau tukar-menukar barang milik pemerintah daerah. Kasus ini bermula dari pertukaran tanah milik Pemda Karawang seluas 4.935 m² yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m² yang tersebar di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.

Tim penyidik menduga adanya pelanggaran hukum yang signifikan dalam proses ruislagh tersebut. Dugaan pelanggaran ini mengacu pada pasal-pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ini diindikasikan melibatkan berbagai pihak yang seharusnya menjaga integritas dalam pengelolaan aset negara.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH MH, penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan. Penggeledahan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan melibatkan sejumlah personel yang bertugas mengumpulkan bukti dan dokumen yang relevan dengan kasus ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, guna memastikan bahwa semua proses yang dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Jabar dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan ruislagh tanah milik pemerintah daerah. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan aset negara untuk selalu menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tindakannya. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.

Lokasi dan Hasil Penggeledahan

Penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ruislagh tanah dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kabupaten Karawang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta pendopo kediaman Sekda Karawang. Seluruh tempat tersebut dianggap memiliki kaitan erat dengan dugaan tipikor yang tengah diselidiki.

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang mencakup dokumen-dokumen, komputer, serta berbagai barang lainnya yang relevan dengan kasus tersebut. Penyitaan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan mengungkap lebih dalam mengenai dugaan kasus korupsi ruislagh tanah di Kabupaten Karawang.

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan (B-4) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-Gld/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dimulai dengan diterbitkannya surat penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tahapan ini menunjukkan keseriusan Kejati Jabar dalam menangani kasus dugaan tipikor ruislagh tanah yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kabupaten Karawang.

(Humas)