Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Diduga Tidak Transparans, Pj Bupati Paluta Diminta Evaluasi Kinerja Kadisdik

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG_20240227_231211.jpg

Padang Lawas Utara – Transparansi keterbukaan informasi merupakan suatu amanat undang-undang yang harus ditaati apalagi menggunakan anggaran ataupun dana negara/ daerah.

Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dipertegas pada pasal 28 F yang menyatakan : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang mana sampai saat ini surat konfirmasi terkait keberadaan aset fasilitas belajar yang salah satu peruntukannya adalah belanja tablet bagi 2.769 siswa prioritas tingkat SD dan SMP sumber dana BOS Afirmasi.

“Sampai saat ini setelah kita telusuri di Dapodik Sekolah tidak ada yang mencantumkan tablet tersebut sebagai aset sekolah,” cetus Al Nasution.

Ditambahkan Al Nasution yang juga seorang aktivis pergerakan di Tapanuli Bagian Selatan, seharusnya ini menjadi perhatian dari setiap satuan pendidikan penerima bantuan BOS Afkin.

“Bahwa setiap perangkat penyediaan fasilitas Akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus dicatatkan sebagai aset satuan Pendidikan dan dilaporkan kedalam Dapodik, serta tidak dapat dimiliki secara pribadi warga satuan pendidikan baik Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan maupun Peserta Didik,” ucapnya.

“Nah, berdasarkan hal tersebut sudah seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menerangkan dan menyampaikan terkait keberadaan aset tersebut, dan jika ini tidak disampaikan diduga ada sesuatu yang berusaha disembunyikan oleh pihak disdik, dalam hal ini kita minta secara tegas agar Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera mengevuasi kinerja kadis tersebut,” ujar Al Nasution.

(Al Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *