Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Diduga Tidak Transparans, Pj Bupati Paluta Diminta Evaluasi Kinerja Kadisdik

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG_20240227_231211.jpg

Padang Lawas Utara – Transparansi keterbukaan informasi merupakan suatu amanat undang-undang yang harus ditaati apalagi menggunakan anggaran ataupun dana negara/ daerah.

Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dipertegas pada pasal 28 F yang menyatakan : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Namun sepertinya hal tersebut tidak berlaku bagi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), yang mana sampai saat ini surat konfirmasi terkait keberadaan aset fasilitas belajar yang salah satu peruntukannya adalah belanja tablet bagi 2.769 siswa prioritas tingkat SD dan SMP sumber dana BOS Afirmasi.

“Sampai saat ini setelah kita telusuri di Dapodik Sekolah tidak ada yang mencantumkan tablet tersebut sebagai aset sekolah,” cetus Al Nasution.

Ditambahkan Al Nasution yang juga seorang aktivis pergerakan di Tapanuli Bagian Selatan, seharusnya ini menjadi perhatian dari setiap satuan pendidikan penerima bantuan BOS Afkin.

“Bahwa setiap perangkat penyediaan fasilitas Akses Rumah Belajar yang sudah dibeli harus dicatatkan sebagai aset satuan Pendidikan dan dilaporkan kedalam Dapodik, serta tidak dapat dimiliki secara pribadi warga satuan pendidikan baik Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan maupun Peserta Didik,” ucapnya.

“Nah, berdasarkan hal tersebut sudah seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas Utara dapat menerangkan dan menyampaikan terkait keberadaan aset tersebut, dan jika ini tidak disampaikan diduga ada sesuatu yang berusaha disembunyikan oleh pihak disdik, dalam hal ini kita minta secara tegas agar Pj Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara untuk segera mengevuasi kinerja kadis tersebut,” ujar Al Nasution.

(Al Nasution)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *