Kejaksaan Hadirkan HaloJPN di CFD Bandung, Warga Bisa Konsultasi Hukum Gratis

JAM DATUN Kejaksaan Agung memperkenalkan layanan HaloJPN dan membuka Pos Pelayanan Hukum Langsung saat Car Free Day Kota Bandung, Minggu (1/11/2026). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya. (Sumber: Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung RI)

 

HaloJPN menjadi sarana pelayanan hukum digital Kejaksaan yang memudahkan masyarakat menyampaikan pertanyaan dan persoalan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara. Layanan ini diperkenalkan melalui kegiatan CFD Kota Bandung bersama Pos Pelayanan Hukum Langsung. Berikut 5 Hal yang Perlu Diketahui tentang Layanan HaloJPN Kejaksaan.
  • JAM DATUN memperkenalkan HaloJPN saat CFD Kota Bandung.
  • Kejaksaan menyediakan akses konsultasi hukum secara daring dan langsung.
  • HaloJPN dikembangkan bersama Daskrimti untuk meningkatkan kualitas layanan.
  • Aplikasi HaloJPN tercatat sebagai Barang Milik Negara.
  • Masyarakat diajak memanfaatkan layanan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.
JAM DATUN Kejaksaan Agung menyosialisasikan HaloJPN dan menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung saat CFD Kota Bandung pada 1 November 2026. Layanan tersebut bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum secara gratis.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan Agung mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi HaloJPN di CFD Kota Bandung. JAM DATUN R. Narendra Jatna menyebut layanan digital tersebut memudahkan masyarakat berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara tanpa harus selalu datang ke kantor Kejaksaan. Pengembangan aplikasi juga diarahkan pada peningkatan kualitas sistem, integrasi data, dan akuntabilitas pelayanan.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Sosialisasi layanan hukum online HaloJPN oleh JAM DATUN Kejaksaan Agung saat CFD Kota Bandung.

1 / 12

JAM DATUN memperkenalkan layanan digital HaloJPN dan membuka Pos Pelayanan Hukum Langsung untuk mendekatkan akses konsultasi hukum kepada masyarakat.

Bandung, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) memperkenalkan layanan hukum digital HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) kepada masyarakat dalam kegiatan Car Free Day (CFD) Kota Bandung, Minggu (1/11/2026).

Selain menyosialisasikan layanan konsultasi hukum daring, JAM DATUN juga menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung agar masyarakat dapat memperoleh informasi dan penjelasan hukum secara langsung tanpa dipungut biaya.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa HaloJPN memberikan akses pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan gratis.

Menurutnya, layanan ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus membantu warga memahami berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Narendra.

HaloJPN Terus Dikembangkan, Terintegrasi dengan Satu Data Indonesia

Narendra menjelaskan, JAM DATUN terus menyempurnakan aplikasi HaloJPN untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pengembangan terbaru, JAM DATUN bekerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti). Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia.

Melalui integrasi tersebut, Kejaksaan ingin membangun pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum yang lebih tertib, terintegrasi, dan akuntabel.

Selain pengembangan sistem, aplikasi HaloJPN juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini menjadi bagian dari penataan aset negara sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan RI.

“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Narendra.

Kejaksaan Ajak Masyarakat Manfaatkan Konsultasi Hukum

Dalam kegiatan tersebut, Narendra juga mengajak seluruh jajaran JAM DATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk aktif memperkenalkan HaloJPN kepada masyarakat.

Ia meminta seluruh jajaran menjaga kualitas pelayanan serta menjalankan konsultasi hukum sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Narendra juga mengimbau masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut ketika menghadapi persoalan hukum.

Menurutnya, pemahaman hukum sejak dini dapat membantu masyarakat mencegah persoalan sekaligus menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Pejabat Kejaksaan dan Wali Kota Bandung Hadir

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Sekretaris JAM DATUN Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya, dan masyarakat Kota Bandung juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Kehadiran layanan digital dan pos konsultasi langsung di ruang publik ini menjadi langkah Kejaksaan untuk memperluas akses informasi hukum. Namun, keberhasilan HaloJPN pada akhirnya perlu terlihat dari kemudahan masyarakat mengakses layanan, kecepatan respons, kejelasan jawaban, serta kualitas konsultasi yang diberikan sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.


(Red)

Anang SupriatnaCFD BandungHaloJPNJaksa Pengacara NegaraJAM DATUNKejaksaan AgungKejaksaan Jawa BaratKonsultasi Hukum Gratispelayanan hukum