Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau penertiban 19 bangunan di atas tanah negara di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Senin (26/10/2026). Pemerintah daerah menyatakan penertiban dilakukan melalui pendekatan persuasif. (Sumber: Dok. Pemerintah Kabupaten Bekasi.)
Penertiban bangunan di Desa Sukadanau berlangsung kondusif menurut Pemkab Bekasi. Simak dasar penertiban, pendekatan kepada warga, rencana bantuan, dan tindak lanjut pemanfaatan lahan. 5 Hal Penting dalam Penertiban 19 Bangunan di Cikarang Barat.
Pemkab Bekasi Tertibkan 19 Bangunan di Lahan Negara.
Bupati Bekasi Janji Bantu Pengangkutan Sisa Material.
Satpol PP Sebut Penertiban Diawali Musyawarah.
Sekitar 30 Personel Terlibat dalam Penertiban.
Pemanfaatan Lahan Menunggu Arahan Kementerian PU.
Pemkab Bekasi menertibkan 19 bangunan di atas lahan negara di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, pada 26 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan proses berlangsung kondusif setelah sebagian warga membongkar bangunan secara mandiri. Bupati meminta jajarannya memperhatikan kondisi warga terdampak, sedangkan rencana pemanfaatan lahan masih menunggu arahan instansi berwenang.
Apa yang Perlu Diketahui?
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau penertiban 19 bangunan di lahan negara sekitar Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28. Pemkab mengedepankan musyawarah, berencana membantu pengangkutan material, serta menyatakan akan memperhatikan akses pendidikan dan BPJS warga terdampak. Pemanfaatan lahan selanjutnya menunggu arahan instansi berwenang.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Bupati Bekasi meninjau penertiban 19 bangunan liar di Desa Sukadanau, Cikarang Barat.
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau penertiban bangunan di lahan negara sekitar Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28. Pemkab mengedepankan pendekatan persuasif dan berencana membantu pengangkutan material serta memperhatikan akses pendidikan dan BPJS warga terdampak.
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 19 bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10/2026).
Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau langsung proses penertiban yang berlangsung kondusif. Pemerintah daerah menyebut pendekatan persuasif melalui musyawarah dan kesepakatan bersama warga menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian warga membongkar bangunannya secara mandiri.
Penertiban tersebut mengacu pada Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
“Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep saat meninjau lokasi.
Bupati Minta Warga Terdampak Tetap Diperhatikan
Asep mengatakan, penertiban tidak hanya berfokus pada pembongkaran bangunan, tetapi juga perlu memperhatikan kondisi warga terdampak. Ia meminta jajarannya membantu mengangkut sisa material bangunan, baik yang masih dapat dimanfaatkan maupun yang sudah tidak terpakai.
“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Bekasi berencana menindaklanjuti persoalan warga setelah penertiban. Namun, pelaksanaan bantuan pengangkutan material, pengecekan akses pendidikan, dan pengaktifan BPJS masih perlu dipantau agar rencana tersebut benar-benar terlaksana.
Satpol PP Sebut Musyawarah Dilakukan Sebelum Penertiban
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa jajarannya telah melakukan pendekatan persuasif sebelum penertiban berlangsung.
Menurut Surya, petugas menyampaikan pemberitahuan pada Kamis. Saat melakukan pemantauan pada Sabtu, petugas mendapati warga mulai membongkar bangunannya sendiri. Proses tersebut berlanjut hingga Minggu.
“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau. Ada warga yang memilih membongkar sendiri karena barang-barangnya masih bisa dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya meminta bantuan alat berat,” jelas Surya.
Ia menambahkan, penertiban melibatkan koordinasi dengan Polres Metro Bekasi, TNI Kodim, Subdenpom, Garnisun, Polsek, Koramil, Kecamatan Cikarang Barat, hingga pemerintah desa.
Menurut Surya, sekitar 30 personel turun dalam kegiatan tersebut. Petugas tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh karena sebagian besar warga telah membongkar bangunannya secara mandiri.
Satpol PP juga menyatakan akan membantu mengangkut sisa material menggunakan kendaraan dinas terkait, baik material yang masih berguna bagi warga maupun yang sudah tidak terpakai.
Pemanfaatan Lahan Menunggu Arahan Instansi Berwenang
Surya menegaskan bahwa penertiban bertujuan mengembalikan fungsi tanah negara di ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Meski demikian, pemerintah daerah belum menetapkan pemanfaatan lanjutan kawasan tersebut. Menurut Surya, keputusan mengenai peruntukan lahan masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang memiliki kewenangan, mengingat lahan itu berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum.
“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” tandasnya.
Penertiban 19 bangunan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi lahan negara. Selanjutnya, publik perlu mendapat informasi yang jelas mengenai tindak lanjut bantuan bagi warga terdampak serta rencana pemanfaatan kawasan setelah penertiban selesai.
(Red)