Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyiapkan tindak lanjut atas keluhan pegawai RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid terkait dugaan pemotongan remunerasi dan intimidasi. (Sumber: Dok. DPRD Kota Bekasi)
Komisi IV DPRD Kota Bekasi menindaklanjuti keluhan pegawai RSUD CAM tentang dugaan pemotongan remunerasi dan intimidasi. Berikut tiga hal yang menjadi sorotan. 3 Hal yang Disorot DPRD Bekasi dalam Aduan Pegawai RSUD CAM.
-
DPRD Bekasi Buka Aduan Pegawai RSUD CAM
Komisi IV Siapkan Pemanggilan Direktur Utama RSUD
Dasar Pemotongan Remunerasi Pegawai Perlu Dijelaskan
Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyatakan siap menerima aduan pegawai RSUD CAM terkait dugaan pemotongan remunerasi sepihak dan intimidasi. DPRD juga menyiapkan pemanggilan direktur utama untuk meminta penjelasan.
Apa yang Perlu Diketahui?
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi atau Madong, membuka ruang pengaduan bagi pegawai RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid yang merasa dirugikan oleh dugaan pemotongan remunerasi dan intimidasi. Ia menyatakan akan menjaga kerahasiaan pelapor dan menyebut Komisi IV tengah menyiapkan pemanggilan direktur utama rumah sakit. Dasar kebijakan remunerasi dan kebenaran dugaan tersebut masih perlu diperiksa melalui dokumen serta klarifikasi manajemen.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi atau Madong, menyatakan siap menerima laporan pegawai dan menyiapkan pemanggilan Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid untuk meminta penjelasan.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Komisi IV DPRD Kota Bekasi membuka ruang pengaduan bagi tenaga kesehatan dan staf administrasi RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid yang merasa dirugikan oleh dugaan pemotongan remunerasi sepihak maupun intimidasi di lingkungan kerja. Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, yang akrab disapa Madong, menyatakan pihaknya siap menerima laporan dan mengawal persoalan tersebut.
Madong menyampaikan sikap itu pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Ia juga menyebut Komisi IV tengah menyiapkan agenda pemanggilan Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid, Ellya Niken Prastiwi, untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang dikeluhkan pegawai.
Menurut Madong, pegawai yang merasa haknya terlanggar dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor WhatsApp pribadinya. Ia menyatakan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Jangan pernah takut diintimidasi! Kami di DPRD siap menampung dan mengawal langsung seluruh aduan dari pegawai RSUD CAM yang haknya dipotong secara ilegal. Kalau ada pimpinan yang bertindak sewenang-wenang dan menindas bawahan, kami yang akan berdiri di depan melapis para pegawai!” kata Madong.
Meski demikian, dugaan pemotongan remunerasi dan intimidasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap bukti, dasar kebijakan, serta keterangan manajemen rumah sakit. Belum ada penjelasan dari pihak RSUD dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
DPRD Minta Pegawai Berani Melapor
Madong mendorong tenaga kesehatan dan staf administrasi yang merasa dirugikan agar menyampaikan pengaduan disertai informasi dan dokumen pendukung. Menurutnya, laporan tersebut diperlukan agar DPRD dapat menelaah persoalan secara lebih terarah.
Ia menilai pemotongan penghasilan pegawai harus memiliki dasar yang jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap aduan perlu diperiksa dengan melihat jenis penghasilan yang dipotong, alasan pemotongan, aturan yang menjadi dasar, serta mekanisme keberatan yang tersedia bagi pegawai.
Madong juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pegawai yang hendak menyampaikan keberatan. Ia meminta para pekerja tidak takut melaporkan persoalan melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditentukan hanya dari keluhan atau pernyataan salah satu pihak. Pemeriksaan dokumen dan kesempatan bagi manajemen untuk memberikan penjelasan menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
Komisi IV Siapkan Pemanggilan Dirut RSUD
Komisi IV DPRD Kota Bekasi, menurut Madong, tengah menyiapkan pemanggilan resmi terhadap Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid. DPRD ingin meminta penjelasan manajemen sekaligus menelaah bukti-bukti yang disampaikan pegawai.
“Kami segera memanggil Dirut RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid untuk mempertanggungjawabkan hal ini. Masalah ini harus tuntas seketika agar tidak terus menggerogoti mental para nakes dan merusak kualitas pelayanan publik di Kota Bekasi,” ujar Madong.
Rencana pemanggilan tersebut menjadi langkah pengawasan legislatif terhadap pengelolaan rumah sakit milik pemerintah daerah. Hasilnya diharapkan dapat menjelaskan apakah pemotongan remunerasi benar terjadi, apa dasar kebijakannya, dan bagaimana manajemen menanggapi keluhan pegawai.
Hingga naskah ini disusun, jadwal pemanggilan dan hasil pemeriksaan DPRD belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi. Karena itu, perkembangan agenda tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Dasar Pemotongan Penghasilan Perlu Diperiksa
Madong berpendapat pemotongan gaji, tunjangan, atau remunerasi tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian. Ia mencontohkan pemotongan yang memiliki dasar ketentuan, seperti pajak atau iuran jaminan sosial, serta tindakan disiplin yang mengikuti prosedur resmi.
Meski demikian, keabsahan pemotongan harus diperiksa berdasarkan status kepegawaian masing-masing pekerja, jenis penghasilan, peraturan yang berlaku, dan dokumen kebijakan yang digunakan oleh rumah sakit. Ketentuan bagi aparatur sipil negara dan pekerja dengan hubungan kerja berbeda tidak selalu sama.
Karena itu, pemeriksaan perlu menjawab beberapa pertanyaan utama: apakah pemotongan dilakukan, siapa yang menetapkannya, apa dasar tertulisnya, apakah pegawai telah menerima penjelasan, dan apakah tersedia mekanisme keberatan atau pemulihan hak.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Sebaliknya, manajemen juga perlu memperoleh kesempatan untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh.
Hak Jawab Manajemen RSUD Tetap Dibuka
Persoalan remunerasi dan hubungan kerja di rumah sakit pemerintah perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan kepastian hak pegawai serta tata kelola pelayanan publik. Pada saat yang sama, pemberitaan harus membedakan antara dugaan, pernyataan narasumber, dan fakta yang telah terverifikasi.
Mediarjn.com membuka ruang klarifikasi bagi Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid, Ellya Niken Prastiwi, serta pihak manajemen rumah sakit untuk menjelaskan dasar kebijakan remunerasi, mekanisme pemotongan apabila ada, prosedur penanganan keluhan pegawai, dan tanggapan atas dugaan intimidasi tersebut.
Redaksi juga akan mengikuti perkembangan rencana pemanggilan oleh Komisi IV DPRD Kota Bekasi serta memuat informasi lanjutan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.
(Red)