Korupsi Motor Listrik MBG, 5 Tersangka Diserahkan ke Jaksa.

Lima Tersangka pengadaan motor listrik untuk program pemerintah yang kini menjadi perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp863,84 miliar. Sumber informasi: Keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum, 9 Oktober 2026.

 

Simak lima fakta perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG, mulai dari penyerahan lima tersangka, temuan ribuan kendaraan tanpa baterai, hingga hasil audit kerugian negara dan tahapan penuntutan. 5 Fakta Dugaan Korupsi Motor Listrik MBG Rp863,84 Miliar.
  • Lima tersangka diserahkan kepada jaksa.
  • Pengadaan mencakup 19.269 unit motor listrik.
  • Sebanyak 5.585 unit dilaporkan tanpa baterai.
  • Hasil audit mencatat kerugian negara Rp863,84 miliar.
  • Jaksa menyiapkan dakwaan untuk persidangan.
Tim Penyidik Koneksitas JAM PIDMIL menyerahkan lima tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 19.269 motor listrik untuk tata kelola MBG di BGN tahun 2025–2026. Hasil audit mencatat kerugian negara Rp863,84 miliar.
Apa yang Perlu Diketahui?
Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan 19.269 motor listrik untuk program MBG di BGN diserahkan kepada jaksa pada 9 Oktober 2026. Penyidik melaporkan 5.585 unit tanpa baterai dan seluruh kendaraan tidak memiliki pelat nomor dinas. Hasil audit mencatat kerugian negara Rp863,84 miliar. Jaksa menahan kelima tersangka selama 20 hari dan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Lima Tersangka pengadaan motor listrik program MBG dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional.

1 / 6

Pengadaan 19.269 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional diduga merugikan keuangan negara Rp863,84 miliar. Penyidik juga menemukan ribuan unit kendaraan tanpa baterai.

JAKARTA, Mediarjn.com – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu berlangsung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Jumat (9/10/2026). Berdasarkan hasil audit yang disebutkan dalam keterangan resmi, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,84 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menemukan sejumlah persoalan dalam pengadaan 19.269 unit motor listrik. Dari jumlah tersebut, ribuan unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, seluruh kendaraan yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya maupun dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Lima Tersangka Berasal dari Unsur Pemerintah dan Perusahaan

Tim Penyidik Koneksitas menyerahkan lima tersangka kepada penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. Kelima tersangka tersebut terdiri atas unsur pejabat yang berkaitan dengan pengadaan serta pihak perusahaan.

Berikut identitas dan jabatan para tersangka berdasarkan keterangan resmi:

  1. BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.
  3. AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT.
  4. YY, Direktur PT YAT.
  5. AA, Direktur PT ASE.

Penetapan status tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka tetap harus berlangsung melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengadaan 19.269 Motor Listrik, Ribuan Unit Tanpa Baterai

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan dalam keterangan resmi, pengadaan motor listrik tersebut mencakup 19.269 unit kendaraan roda dua.

Jumlah itu terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.

Dari keseluruhan pengadaan, penyidik melaporkan sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai.

Dengan demikian, total 5.585 unit motor listrik dilaporkan tidak memiliki baterai saat menjadi bagian dari temuan perkara tersebut.

Persoalan lainnya menyangkut pelat nomor kendaraan dinas. Keterangan penyidik menyebut seluruh motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi BMN sebagaimana dijelaskan dalam keterangan resmi.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian hasil pengadaan dengan kebutuhan operasional program MBG, kelengkapan kendaraan yang diserahkan, serta mekanisme penerimaan dan pencatatan aset negara.

Namun, rincian mengenai penyebab ketidaklengkapan kendaraan, pihak yang bertanggung jawab atas setiap kekurangan, dan mekanisme pemeriksaan saat serah terima perlu merujuk pada hasil penyidikan serta pembuktian di persidangan.

Audit Menghitung Kerugian Negara Rp863,84 Miliar

Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025–2026.

Hasil audit itu mencantumkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953.

Besarnya nilai tersebut membuat pengusutan perkara tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengadaan barang untuk mendukung program pemerintah.

Dalam perspektif pengawasan publik, proses hukum perlu menjelaskan bagaimana perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi, pelaksanaan kontrak, pemeriksaan barang, hingga pencatatan aset dilakukan. Penjelasan mengenai tahapan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh tentang munculnya kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit.

Tersangka Dijerat Pasal Korupsi, Ditahan Selama 20 Hari

Dalam keterangan resmi, kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan sesuai keterangan resmi yang disampaikan pada 9 Oktober 2026.

Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Persidangan

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti. Jaksa kemudian mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan nantinya menjadi tahapan penting untuk menguji alat bukti, menguraikan peran setiap terdakwa, dan menilai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.

Publik juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjut pemulihan kerugian negara, status kendaraan yang tidak dapat digunakan, serta kemungkinan langkah perbaikan tata kelola pengadaan agar persoalan serupa tidak terulang.

Sampai pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Sumber: Keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum, 9 Oktober 2026.


(Red)

BGNJAM PIDMILKejaksaan AgungKejari Jakarta PusatKerugian Negarakorupsi motor listrikMakan Bergizi Gratispengadaan barang pemerintah.tindak pidana korupsi