Dokumen laporan keberatan bersama dan sejumlah bukti pendukung terkait Pilkades Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. (Sumber: Dokumen pelapor/Mediarjn.com)
Laporan keberatan Pilkades Labansari memuat sejumlah persoalan yang diklaim terjadi dalam proses pemungutan dan administrasi, termasuk pemilih non-DPT, dokumen kepanitiaan, tanda tangan saksi, dan rapat pleno. 5 Poin yang Dipersoalkan dalam Pilkades Labansari 2026.
-
Dua calon kepala desa mengajukan laporan keberatan ke DPMD Kabupaten Bekasi.
Mereka mempersoalkan dugaan masuknya 39 pemilih non-DPT.
Format sejumlah dokumen dan berita acara ikut dipersoalkan.
Saksi calon nomor urut 2 dan 3 mengajukan keberatan susulan.
Pelapor meminta audit forensik dan kemungkinan PSU.
Dua calon Kepala Desa Labansari, Nurdin Hayat dan Ahmad Yani, mengajukan laporan keberatan kepada DPMD Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam Pilkades 2026. Mereka mempersoalkan dugaan masuknya 39 pemilih non-DPT, format dokumen, tanda tangan saksi, dan proses rapat pleno serta meminta audit dan PSU jika pelanggaran terbukti.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pilkades Labansari 2026 mendapat keberatan dari dua calon. Mereka melampirkan sejumlah dokumen dan meminta DPMD mengusut dugaan pelanggaran, melakukan audit forensik, serta mempertimbangkan PSU. Seluruh dugaan masih menunggu pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Dokumen laporan keberatan Pilkades Labansari 2026 dan bukti dugaan pelanggaran administrasi.
Nurdin Hayat dan Ahmad Yani meminta DPMD Kabupaten Bekasi mengusut dugaan pelanggaran administrasi hingga 39 pemilih non-DPT.
BEKASI, Mediarjn.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, tahun 2026 mendapat keberatan dari dua calon kepala desa. Calon Kepala Desa Labansari Nomor Urut 2, Nurdin Hayat, dan Nomor Urut 3, Ahmad Yani, mengajukan laporan bersama kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada 1 Oktober 2026.
Dalam dokumen tersebut, keduanya melaporkan dugaan pelanggaran administrasi berat yang mereka sebut terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk dugaan manipulasi dokumen, persoalan penetapan pemilih tambahan, serta dugaan penyelundupan berkas tanpa rapat pleno tingkat desa.
Laporan itu ditujukan kepada Kepala DPMD Kabupaten Bekasi dan Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi. Kedua calon meminta pemerintah daerah mengambil langkah pemeriksaan serta menindaklanjuti sejumlah bukti yang mereka lampirkan.
Soroti Dugaan 39 Pemilih Non-DPT
Salah satu poin utama dalam laporan tersebut berkaitan dengan dugaan masuknya 39 pemilih yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi menggunakan KTP atau KK untuk memberikan suara.
Menurut pelapor, para pemilih tersebut menggunakan mekanisme yang mereka persoalkan karena memberikan suara pada rentang waktu sekitar pukul 12.00–13.00 WIB.
Dokumen laporan juga mempersoalkan perubahan format formulir. Pelapor menyebut terdapat dokumen yang semula memiliki kategori “Pemilih Disabilitas”, kemudian diduga diubah menjadi “Jumlah Pemilih DPTb”.
Perubahan tersebut, menurut Nurdin dan Ahmad, perlu diperiksa karena mereka menduga perubahan format itu berkaitan dengan masuknya pemilih yang tidak tercatat dalam DPT.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dan membutuhkan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Persoalkan Kesepakatan DPTb
Kedua calon juga mempersoalkan legalitas formal berita acara kesepakatan mengenai pemilih yang tidak masuk DPT atau tidak tersensus.
Dalam laporan, Nurdin dan Ahmad menyatakan mereka tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan DPTb sebagaimana yang mereka persoalkan.
Dokumen P-2 yang dilampirkan dalam laporan memperlihatkan berita acara berjudul “Kesepakatan bagi Pemilih yang Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) & Tidak Tersensus/Mendapat Surat Undangan.”
Dokumen tersebut memuat tiga calon kepala desa, yakni Deni Yogaswara sebagai calon nomor urut 1, Nurdin Hayat sebagai nomor urut 2, dan Ahmad Yani sebagai nomor urut 3.
Dalam dokumen itu tercantum ketentuan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak tersensus dapat memberikan hak suara menggunakan surat undangan pada waktu tertentu. Keberadaan dan penerapan dokumen inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam laporan keberatan.
Minta Audit Forensik dan PSU
Nurdin dan Ahmad tidak hanya meminta pemerintah daerah memeriksa dokumen. Mereka juga meminta Tim Investigasi Kabupaten Bekasi melakukan audit forensik terhadap fisik surat suara dan formulir daftar hadir di seluruh TPS Desa Labansari.
Audit tersebut, menurut laporan, diperlukan untuk memeriksa dugaan masuknya 39 pemilih yang mereka kategorikan sebagai pemilih ilegal.
Keduanya kemudian meminta agar pemerintah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Labansari apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang memengaruhi keabsahan proses pemilihan.
Mereka merujuk pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 juncto Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 sebagai salah satu dasar dalam laporan keberatan tersebut.
Ada Dokumen Pernyataan Saksi
Laporan tersebut juga melampirkan Surat Pernyataan Bersama Saksi TPS tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam surat P-4, sejumlah saksi dari calon nomor urut 2 dan 3 menyatakan mencabut keabsahan tanda tangan mereka pada formulir rekapitulasi tingkat TPS serta mengajukan keberatan susulan.
Para saksi menyatakan mereka menandatangani formulir karena mengaku tidak mengetahui persoalan format dokumen yang kemudian mereka persoalkan setelah pemungutan suara.
Mereka juga menyatakan tanda tangan tersebut mereka berikan sebagai administrasi saksi terhadap jumlah fisik surat suara dan bukan sebagai persetujuan terhadap masuknya 39 pemilih yang mereka persoalkan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dokumen yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam laporan keberatan.
Dokumen TPS dan Rekapitulasi Turut Dilampirkan
Selain surat keberatan dan pernyataan saksi, dokumen yang dihimpun juga memuat sejumlah berita acara pemungutan serta penghitungan suara dari TPS di Desa Labansari.
Salah satu dokumen yang terlihat merupakan berita acara pemungutan suara TPS 04. Dokumen tersebut mencantumkan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 505 orang, dengan jumlah pemilih yang hadir tercatat 475 orang dan pemilih DPTb sebanyak 2 orang.
Dokumen tersebut juga mencatat surat suara yang diterima beserta cadangan 5 persen sebanyak 525 surat suara, surat suara digunakan sebanyak 477, serta surat suara tidak digunakan sebanyak 48.
Dokumen lain memuat rekapitulasi digital pada TPS 8. Dalam salah satu lembar rekapitulasi tersebut tercatat 233 suara sah dan 0 suara tidak sah, dengan perolehan suara:
-
Nomor urut 1, Deni Yogaswara: 112 suara
-
Nomor urut 2, Nurdin Hayat: 99 suara
-
Nomor urut 3, Ahmad Yani: 22 suara
Dokumen pendukung tersebut menjadi bagian dari berkas yang diajukan bersama laporan keberatan. Perbedaan atau keterkaitan angka dan dokumen tersebut tetap memerlukan verifikasi resmi dari penyelenggara Pilkades maupun pemerintah daerah.
Persoalkan Identitas dalam Dokumen Kepanitiaan
Pelapor juga memasukkan surat undangan pemungutan suara sebagai salah satu bukti pendukung.
Dalam laporan, mereka mempersoalkan adanya perbedaan identitas dan tanda tangan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam dokumen yang mereka sebut berkaitan dengan Pilkades Labansari 2026.
Dokumen P-5 yang dilampirkan memperlihatkan surat undangan pemungutan suara dengan identitas pemilih tertentu, nomor TPS, waktu pemungutan suara, serta tanda tangan pihak panitia.
Pelapor meminta aspek administrasi tersebut diperiksa untuk memastikan keabsahan dokumen dan kepanitiaan.
Dua Calon Juga Persoalkan Rapat Pleno
Selain persoalan pemilih dan dokumen, Nurdin Hayat dan Ahmad Yani menyatakan tidak menerima surat undangan resmi dari Panitia Pilkades Labansari untuk menghadiri Rapat Pleno Perhitungan Akhir Pemilihan Kepala Desa.
Pernyataan tersebut mereka tuangkan dalam dokumen terpisah tertanggal 25 September 2026.
Nurdin Hayat, calon nomor urut 2, menyatakan tidak menerima surat undangan resmi untuk menghadiri rapat pleno tersebut.
Hal serupa disampaikan Ahmad Yani, calon nomor urut 3. Ia menyatakan tidak menerima atau mendapatkan surat undangan resmi dari Panitia Pilkades Labansari untuk menghadiri rapat pleno perhitungan akhir.
Kedua pernyataan tersebut menjadi bagian dari dokumen P-6 yang dilampirkan dalam laporan keberatan.
Minta Pemerintah Ambil Alih Penanganan
Melalui laporan bersama tersebut, Nurdin dan Ahmad meminta DPMD Kabupaten Bekasi serta Bupati Bekasi mengambil langkah terhadap persoalan yang mereka laporkan.
Mereka antara lain meminta pemerintah daerah mengambil alih atau membekukan Panitia Pilkades Desa Labansari, menolak dan mengembalikan berkas laporan yang mereka nilai bermasalah, serta membatalkan hasil pemungutan suara apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Mereka juga meminta Tim Investigasi Kabupaten Bekasi turun langsung melakukan audit terhadap dokumen dan proses pemungutan suara di seluruh TPS.
Permintaan terakhir yang mereka ajukan adalah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang mereka harapkan berlangsung sah, bersih, dan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran yang memengaruhi proses pemilihan.
Bukti yang Dilampirkan
Dalam laporan tersebut, kedua calon melampirkan sejumlah dokumen sebagai bahan pertimbangan, antara lain:
-
P-1: Foto perbandingan dokumen yang mereka sebut sebagai format asli Surat Edaran Bupati dengan format cetakan yang dipersoalkan.
-
P-2: Salinan berita acara kesepakatan pemilih yang belum masuk DPT atau tidak tersensus.
-
P-3: Catatan manifest sebaran 39 pemilih yang mereka persoalkan.
-
P-4: Surat pernyataan pencabutan tanda tangan dan keberatan susulan dari saksi calon nomor urut 2 dan 3.
-
P-5: Surat undangan pemungutan suara.
-
P-6: Surat pernyataan Nurdin Hayat dan Ahmad Yani terkait tidak diterimanya undangan rapat pleno perhitungan akhir.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bekasi, Camat Cikarang Timur selaku Ketua Pengawas Tingkat Kecamatan, Kapolres Metro Bekasi sebagai dasar laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen negara dan kejahatan jabatan, serta Ketua BPD Desa Labansari.
Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan Resmi
Mediarjn.com menempatkan laporan tersebut sebagai aduan dan keberatan dari dua calon kepala desa. Dugaan manipulasi dokumen, pemilih ilegal, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran prosedur belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti sebelum pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan resmi.
Hingga artikel ini disusun berdasarkan dokumen yang diterima, belum terdapat keterangan resmi dari DPMD Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades Labansari, maupun pihak lain yang disebut dalam laporan terkait seluruh tudingan tersebut.
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPMD Kabupaten Bekasi, Panitia Pilkades Labansari, Pemerintah Desa Labansari, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
(Red)