DPC GMNI Kota Bekasi mendampingi pemuda berinisial IN yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja dan telah menyerahkan Rp2,5 juta. (Sumber: Dok. DPC GMNI Kota Bekasi.)
Dugaan penipuan lowongan kerja di Bekasi mencuat setelah seorang pemuda mengaku diminta membayar Rp2,5 juta. GMNI mendampingi korban mengadu ke Disnaker dan melapor ke polisi. 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Bekasi.
-
Pemuda berinisial IN mengaku dijanjikan pekerjaan di kawasan industri Cikarang.
Korban mengaku menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada pihak yang disebut personalia PT ACB.
Korban kemudian diarahkan melamar ke PT Nayue.
GMNI bersama Disnaker Kota Bekasi melakukan sidak ke lokasi yang disebut sebagai kantor PT ACB.
GMNI mendampingi korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
DPC GMNI Kota Bekasi mendampingi seorang pemuda berinisial IN yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja. Korban mengaku menyerahkan Rp2,5 juta setelah mendapat janji penempatan kerja di kawasan industri Cikarang. GMNI kemudian membawa persoalan tersebut ke Disnaker Kota Bekasi dan mendampingi korban membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pemuda berinisial IN mengaku menyerahkan Rp2,5 juta setelah mendapat janji pekerjaan. GMNI mendampingi korban mengadu ke Disnaker dan melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Kasus tersebut masih dalam proses dan pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: DPC GMNI Kota Bekasi ketika mendampingi pemuda berinisial IN yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan lowongan kerja
Seorang pemuda mengaku diminta membayar Rp2,5 juta dengan janji mendapat pekerjaan di kawasan industri Cikarang. Disnaker Kota Bekasi kemudian melakukan sidak ke lokasi yang disebut sebagai kantor PT ACB.
Bekasi, Mediarjn.com — Dugaan penipuan dengan modus menawarkan lowongan kerja kembali mencuat di Kota Bekasi. Seorang pemuda berinisial IN (25) mengaku telah menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada pihak yang disebut sebagai personalia PT ACB setelah mendapat janji akan disalurkan bekerja di kawasan industri Cikarang.
Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bekasi. Ketua DPC GMNI Kota Bekasi, Nicolas Tamba, mengatakan pihaknya juga telah mendampingi korban saat mengadukan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi dan saat membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Menurut Nicolas, korban sebelumnya datang kepada rekan-rekan GMNI untuk menceritakan pengalamannya mencari pekerjaan.
IN, kata Nicolas, mendapat informasi mengenai kesempatan kerja dari sejumlah pihak yang mengaku berasal dari PT ACB. Karena kondisi ekonomi, korban kemudian mendatangi lokasi yang disebut sebagai kantor PT ACB di kawasan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Juni 2026.
Di lokasi tersebut, IN disebut bertemu dengan dua pria berinisial ES dan DRH yang mengaku sebagai bagian dari personalia PT ACB.
Nicolas menjelaskan, korban kemudian diminta menandatangani perjanjian penempatan kerja dan menyerahkan uang Rp2,5 juta. Pihak yang ditemui korban disebut menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan deposito dan nantinya akan dikembalikan.
Korban kemudian menyerahkan uang tersebut. Pada hari yang sama, IN diarahkan menuju sebuah kompleks mal di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, untuk bertemu dengan seorang perempuan berinisial EL.
Dalam pertemuan tersebut, korban disebut mendapat janji akan disalurkan bekerja ke sejumlah perusahaan di kawasan industri Cikarang, salah satunya PT Nayue.
Korban Diminta Membawa Lamaran ke PT Nayue
Pada Juli 2026, IN kemudian diminta datang ke PT Nayue dengan membawa berkas lamaran. Korban juga diarahkan menyampaikan bahwa dirinya memperoleh referensi pekerjaan dari pihak personalia PT ACB.
Namun, menurut keterangan Nicolas berdasarkan cerita korban, ketika IN tiba di lokasi dan berkomunikasi dengan petugas keamanan PT Nayue, pihak perusahaan tersebut menyatakan tidak mengenal pihak personalia yang disebut korban dari PT ACB.
Bahkan, menurut Nicolas, pihak PT Nayue juga disebut tidak mengetahui perusahaan yang disebut sebagai PT ACB tersebut.
Kondisi itu membuat korban meminta kembali uang Rp2,5 juta yang sebelumnya telah diserahkan. Namun, hingga kasus tersebut diadukan, Nicolas mengatakan uang tersebut belum dikembalikan dan korban juga belum memperoleh kepastian mengenai pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan.
GMNI Adukan Persoalan ke Disnaker Kota Bekasi
Menindaklanjuti pengaduan korban, DPC GMNI Kota Bekasi kemudian membawa persoalan tersebut ke Disnaker Kota Bekasi.
Nicolas mengatakan pihak Disnaker menerima pengaduan tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan lapangan bersama GMNI dan korban ke lokasi yang disebut sebagai kantor PT ACB.
“Sesampainya di sana, kami melihat banyak pemuda-pemudi yang membawa lamaran kerja,” ujar Nicolas dalam keterangannya.
Menurut Nicolas, dalam sidak tersebut pihaknya juga bertemu dengan ES dan DRH yang sebelumnya disebut korban sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan.
Nicolas menyebut petugas Disnaker kemudian melakukan pemeriksaan terhadap legalitas PT ACB. Berdasarkan keterangan yang diterima GMNI, Nicolas mengatakan petugas tidak menemukan legalitas perusahaan sebagaimana yang mereka harapkan.
Namun, detail hasil pemeriksaan administrasi dan status legalitas PT ACB tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Disnaker Kota Bekasi maupun pihak yang disebut sebagai pengelola perusahaan.
GMNI Sebut Ada Upaya Menghalangi Dokumentasi
Nicolas juga mengklaim terjadi perdebatan ketika proses sidak berlangsung.
Ia mengatakan dirinya bersama korban sempat mendapat keberatan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT ACB ketika melakukan dokumentasi kegiatan pemeriksaan.
Menurut Nicolas, pihak tersebut menyampaikan keberatan dengan alasan dokumentasi dapat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Setelah proses sidak, GMNI bersama korban kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan.
GMNI Ingatkan Masyarakat Waspadai Lowongan Kerja Berbayar
Nicolas berharap pemerintah daerah hingga Kementerian Ketenagakerjaan mengambil langkah serius untuk mencegah praktik dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang.
“Jangan percaya dengan yang namanya masuk kerja harus bayar,” kata Nicolas.
Menurut dia, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika menerima informasi lowongan pekerjaan, termasuk memeriksa identitas perusahaan, alamat kantor, proses rekrutmen, serta memastikan informasi tersebut berasal dari kanal resmi perusahaan.
Kasus yang dialami IN saat ini masih berada dalam proses pengaduan dan pelaporan. Dugaan penipuan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban juga masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Mediarjn.com membuka ruang hak jawab kepada pihak PT ACB, pihak yang disebut sebagai ES, DRH, EL, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi dalam pemberitaan ini.
(Red)