Tri Adhianto Dorong Dunia Usaha Bekasi Buka Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong dunia usaha memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. MI-Caf 13 persen menjadi salah satu contoh usaha yang memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja dan mengembangkan keterampilan. (Sumber: Dok./MI-Caf 13 persen.)

 

Dari kesempatan kerja hingga UMKM, Pemkot Bekasi mendorong ekosistem yang memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi dan kemandirian ekonomi. Berikut 5 Upaya Bekasi Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas.
  • Tri Adhianto mendorong dunia usaha membuka akses kerja bagi penyandang disabilitas.
  • MI-Caf 13 persen menjadi contoh usaha yang memberikan ruang kerja inklusif.
  • Pemkot Bekasi mendorong pengembangan UMKM penyandang disabilitas.
  • Program Selasa Ceria menyediakan ruang pemasaran bagi pelaku usaha disabilitas.
  • Pemkot juga mengembangkan pendidikan dan pembinaan olahraga bagi penyandang disabilitas.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong dunia usaha memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. MI-Caf 13 persen menjadi contoh usaha yang membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, dan membangun kemandirian.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tri Adhianto mendorong dunia usaha Bekasi membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, sementara MI-Caf 13 persen menjadi salah satu contoh usaha yang memberi ruang kerja inklusif.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Galery Foto: Tri Adhianto dorong dunia usaha Bekasi membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas


MI-Caf 13 persen menjadi contoh usaha yang memberi ruang kerja bagi penyandang disabilitas. Pemkot Bekasi mendorong akses yang lebih luas dari UMKM hingga sektor formal.

BEKASI, Mediarjn.com — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong dunia usaha di Kota Bekasi memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, termasuk membuka akses di sektor formal.

Dorongan tersebut disampaikan Tri saat memberikan apresiasi kepada MI-Caf 13 persen, usaha kuliner yang memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja, mengembangkan keterampilan, dan membangun kemandirian ekonomi. Pemberitaan mengenai kegiatan tersebut terbit pada 23 September 2026.

Menurut Tri, keterbatasan fisik tidak seharusnya menutup kesempatan seseorang untuk mengembangkan kemampuan dan berkontribusi dalam dunia kerja.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi yang bisa dikembangkan. Saya mendorong dunia usaha di Kota Bekasi untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi mereka agar bisa bekerja di sektor formal.”

MI-Caf 13 Persen Jadi Contoh Ruang Kerja Inklusif

MI-Caf 13 persen menjadi salah satu contoh usaha yang membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sekaligus mengembangkan keterampilan.

Salah satu sosok di balik usaha tersebut ialah Dika, penyandang disabilitas berusia 21 tahun. Dengan dukungan orang tuanya, Dika mengembangkan potensi hingga berani membuka usaha kuliner.

Dika kemudian tidak hanya menjalankan usaha untuk dirinya sendiri. Ia juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas lain untuk bekerja dan berkarya bersama.

Melalui aktivitas tersebut, pekerja penyandang disabilitas dapat memperoleh pengalaman kerja, belajar melayani pelanggan, sekaligus mengembangkan kemampuan yang dapat menjadi bekal untuk memasuki dunia kerja yang lebih luas.

Tri menilai lingkungan yang memberikan kesempatan dapat membantu penyandang disabilitas membangun kemandirian.

Tri Dorong Kesempatan Kerja Tidak Berhenti di UMKM

Tri berharap kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas tidak hanya berkembang melalui usaha mandiri dan UMKM.

Ia mendorong perusahaan, industri, perkantoran, serta berbagai sektor formal lainnya ikut membuka ruang pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keterampilan penyandang disabilitas.

Menurut Tri, pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan komunitas disabilitas perlu mengambil peran untuk memperluas akses tersebut.

Dunia usaha, kata dia, dapat mempertimbangkan kemampuan dan keterampilan calon pekerja sesuai kebutuhan pekerjaan. Pada saat yang sama, perusahaan perlu menyiapkan lingkungan kerja yang aksesibel.

Pemkot Bekasi Dorong Kemandirian Ekonomi

Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas melalui pengembangan UMKM.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendata pelaku UMKM disabilitas agar mereka dapat masuk dalam keanggotaan dan memperoleh akses terhadap berbagai program pengembangan usaha.

Pemkot Bekasi juga menyediakan ruang pemasaran melalui kegiatan “Selasa Ceria”, yang memberi kesempatan kepada pelaku usaha disabilitas untuk berjualan secara bergantian. Program tersebut diarahkan untuk membantu pelaku UMKM memperluas pasar dan mengembangkan usaha.

Kegiatan Selasa Ceria sendiri merupakan agenda rutin Pemkot Bekasi yang juga dilaksanakan pada September 2026. Pada pelaksanaan 8 September, misalnya, Pemkot menyesuaikan kegiatan dengan kondisi sebaran abu vulkanik dan membagikan makanan serta masker kepada masyarakat.

Pendidikan dan Olahraga Ikut Disorot

Upaya membangun ekosistem inklusif di Kota Bekasi juga mencakup bidang pendidikan dan pengembangan bakat.

Pemkot Bekasi mendorong perluasan akses pendidikan yang ramah disabilitas, termasuk gagasan menghadirkan sekolah disabilitas di setiap kecamatan. Pemerintah daerah juga mendukung pembinaan atlet penyandang disabilitas melalui National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

Pada Agustus 2026, Pemkot Bekasi menggelar Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (Peparpeda) Kota Bekasi 2026 sebagai wadah pembinaan atlet pelajar penyandang disabilitas. Ajang tersebut mempertandingkan atletik, bulutangkis, catur, dan tenis meja.

Dalam kegiatan Peparpeda tersebut, Tri juga menyampaikan kenaikan bonus bagi atlet NPCI Kota Bekasi yang meraih medali emas pada ajang tingkat Provinsi Jawa Barat dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta.

Ekosistem Inklusif Jadi Tantangan Bersama

Perluasan kesempatan bagi penyandang disabilitas pada akhirnya tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.

Dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat memiliki ruang untuk memperluas akses sesuai bidang masing-masing.

MI-Caf 13 persen menunjukkan salah satu bentuknya: usaha kuliner dapat menjadi ruang bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh pengalaman kerja, mengasah keterampilan, dan membangun kepercayaan diri.

Bagi Pemerintah Kota Bekasi, perluasan akses pendidikan, pelatihan, pekerjaan, dan kesempatan berusaha menjadi bagian dari upaya mendorong penyandang disabilitas agar dapat mengembangkan potensi dan menentukan pilihan hidupnya secara lebih mandiri.


(Red)

Disabilitas BekasiKerja InklusifKota BekasiLapangan KerjaMI-Caf 13 PersenNPCIPemkot BekasiPenyandang DisabilitasPeparpedaTri AdhiantoUMKM DisabilitasWali Kota Bekasi