Kejaksaan RI dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menandatangani dua PKS terkait sinergitas tugas, optimalisasi sumber daya, serta penanganan masalah hukum. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)
Dua PKS Kejaksaan RI dan PTPN III mencakup penataan aset, risiko hukum, konflik pertanahan, pengamanan investasi, dan proyek strategis. 5 Fokus Kerja Sama Kejaksaan dan PTPN III dalam Transformasi BUMN
-
Kejaksaan RI dan PTPN III menandatangani dua PKS.
Kerja sama mencakup sinergitas tugas dan optimalisasi sumber daya.
JAM DATUN menyoroti aspek hukum dalam streamlining PTPN Group.
JAM INTEL fokus pada AGHT, konflik pertanahan, investasi, dan PPS.
JPN memberikan dukungan hukum tanpa mengambil alih keputusan bisnis.
Kedua pihak mendorong tindak lanjut hingga jaringan PTPN di daerah.
Kejaksaan RI dan PTPN III menandatangani dua PKS untuk memperkuat sinergi tugas, optimalisasi sumber daya, penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, serta pengawalan transformasi BUMN perkebunan. Kerja sama juga mencakup penataan aset, konflik pertanahan, pengawalan investasi, dan proyek strategis.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan RI dan PTPN III meneken dua PKS untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko hukum. Kerja sama mencakup penataan aset, konflik pertanahan, investasi, serta pengamanan proyek strategis PTPN.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Kejaksaan RI dan PTPN III menandatangani dua perjanjian kerja sama di Jakarta
Kerja sama mencakup penataan aset, mitigasi risiko hukum, konflik pertanahan, pengawalan investasi, hingga proyek strategis PTPN.
Jakarta, Mediarjn.com — Kejaksaan Republik Indonesia dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) memperkuat kerja sama dalam mengawal transformasi BUMN perkebunan, penataan aset, serta mitigasi berbagai risiko hukum.
Kedua pihak menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
PKS pertama melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Reda Manthovani dan Direktur Utama PTPN III. Perjanjian tersebut mengatur sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya.
Sementara PKS kedua melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) R. Narendra Jatna dan Direktur Utama PTPN III. Kerja sama tersebut berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejaksaan dan PTPN III berharap kerja sama tersebut memperkuat Good Corporate Governance (GCG), mendukung proses transformasi dan streamlining BUMN, menjaga ketahanan pangan serta energi nasional, dan memitigasi risiko hukum di sektor perkebunan.
Streamlining BUMN Bukan Sekadar Pangkas Struktur
Jamdatun R. Narendra Jatna menilai proses streamlining PTPN Group memiliki dimensi hukum yang luas.
Menurutnya, proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggabungan badan hukum atau penyederhanaan struktur korporasi. Penataan juga menyentuh konsolidasi aset, struktur saham, pengalihan utang-piutang, hingga status hukum tanah dan Hak Guna Usaha (HGU).
“Proses streamlining pada PTPN Group melibatkan dimensi hukum yang sangat luas dan kompleks, meliputi konsolidasi aset, penataan saham, pengalihan utang-piutang, hingga kejelasan status hukum atas tanah dan Hak Guna Usaha (HGU),” ujar Jamdatun.
Karena itu, Jamdatun mendorong perusahaan menyelaraskan penataan struktur korporasi dengan penataan aset. Langkah tersebut, menurutnya, penting agar kepastian hukum dapat mendukung optimalisasi dan produktivitas aset perusahaan.
JPN Siap Beri Pendampingan Sejak Awal
Dalam kerja sama tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi.
Namun, Jamdatun menegaskan bahwa keterlibatan JPN tidak bertujuan mengambil alih keputusan bisnis perusahaan.
“Peran JPN ini ditegaskan bukan untuk mengambil alih keputusan bisnis atau menggantikan fungsi legal internal perusahaan, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan mitigasi risiko yang matang agar setiap kebijakan direksi dapat dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.
Penegasan tersebut menempatkan pendampingan hukum sebagai instrumen mitigasi risiko, sementara keputusan bisnis tetap berada pada kewenangan manajemen perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Intelijen Kejaksaan Soroti Konflik Pertanahan
Sementara itu, Jamintel Reda Manthovani menyoroti peran intelijen Kejaksaan dalam mendeteksi dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat dihadapi BUMN perkebunan.
Kerja sama bidang intelijen mencakup sejumlah agenda, antara lain pencegahan dan penanganan konflik sosial pertanahan, pengawalan investasi, pemberantasan praktik mafia komoditas perkebunan, serta Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek-proyek vital PTPN.
Kejaksaan dan PTPN juga akan melakukan pertukaran data dan informasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Menurut Jamintel, fungsi PPS bertujuan mengawal pelaksanaan proyek strategis agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengamanan Proyek Bukan Legalisasi Pelanggaran
Dalam konteks pengamanan pembangunan strategis, Jamintel memberikan penegasan mengenai batas fungsi Kejaksaan.
“Pengamanan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk melindungi atau melegalkan perbuatan melawan hukum maupun tindakan yang merugikan keuangan negara,” ujar Jamintel.
Ia menambahkan, apabila aparat menemukan penyimpangan di lapangan, proses penegakan hukum tetap berjalan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari kerja sama karena fungsi pengawalan proyek strategis tidak menghapus kewajiban perusahaan maupun pihak terkait untuk mematuhi ketentuan hukum dan mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan kegiatan.
Diminta Tidak Berhenti di Meja Penandatanganan
Jamdatun dan Jamintel berharap dua PKS tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.
Kejaksaan mendorong tindak lanjut kerja sama hingga tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, termasuk menjangkau jaringan anak perusahaan PTPN di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui implementasi tersebut, kedua pihak menargetkan penguatan perlindungan terhadap aset negara, terciptanya iklim usaha yang kondusif, serta keberlanjutan industri perkebunan.
Kerja sama ini pada akhirnya menempatkan tata kelola, kepastian hukum, penataan aset, dan mitigasi risiko sebagai bagian penting dalam proses transformasi PTPN Group.
(Red)