Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Polemik BUMDes Pahlawan Setia: Legalitas Baru Terbit, Dugaan Pengelolaan Dana 2025 Disorot Publik

Kantor Desa Pahlawan Setia di Tarumajaya Bekasi terkait polemik pengelolaan dana BUMDes yang disorot masyarakat.

Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran tahun 2025 yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi warga.

Dugaan Ketidakterbukaan Pengelolaan Dana BUMDes

Sejumlah warga melaporkan adanya indikasi penggunaan anggaran BUMDes yang tidak transparan, termasuk dugaan pengalokasian dana untuk pembelian sapi yang disebut sebagai penyertaan modal. Namun, hingga saat ini, masyarakat mengaku belum merasakan hasil atau aktivitas usaha yang jelas dari BUMDes tersebut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dana desa dan BUMDes sejatinya bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Klarifikasi Ketua BUMDes dan Respons Publik

Ketua BUMDes Pahlawan Setia, Adib, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/4/2026), menyatakan bahwa dirinya baru menjabat sekitar empat bulan terakhir dan belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari kepala desa.

Ia juga menegaskan bahwa BUMDes Pahlawan Setia baru memperoleh legalitas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, sehingga pada tahun 2025 belum memiliki alokasi anggaran resmi.

“BUMDes baru saja mendapatkan izin dari kementerian, sehingga sebelumnya belum ada penganggaran,” ujarnya.

Terkait dugaan pembelian sapi, Adib menyebut bahwa program tersebut bukan bagian dari pengelolaan BUMDes, melainkan masuk dalam program ketahanan pangan yang dikelola pihak lain di pemerintahan desa.

Terjadi di Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya

Permasalahan ini mencuat pada April 2026 di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, setelah adanya laporan masyarakat kepada media terkait dugaan pengelolaan dana BUMDes tahun sebelumnya.

Ketidaksesuaian Informasi dan Dugaan Administrasi Bermasalah

Ketua Umum KP3D, Parulian Hutahaean, menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan pengelola BUMDes dengan pengakuan masyarakat. Ia menyoroti adanya dugaan laporan pembelian sapi sebagai penyertaan modal BUMDes dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi serta indikasi ketidaksiapan pemerintah desa dalam mengelola BUMDes secara profesional.

“Seharusnya ketika ketua BUMDes diangkat, seluruh aspek administrasi sudah dipersiapkan dengan matang. Jika tidak, hal ini berpotensi melanggar aturan,” ujarnya.

Potensi Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Pengawasan

Berdasarkan analisis terhadap regulasi, dugaan permasalahan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Desa, regulasi BUMDes, hingga ketentuan keterbukaan informasi publik.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, kecamatan, hingga dinas terkait di tingkat kabupaten.

Minimnya audit dan evaluasi terbuka memunculkan dugaan adanya pembiaran atau ketidakefektifan sistem pengawasan dalam pengelolaan dana desa.

Menurunnya Kepercayaan dan Potensi Konflik Sosial

Dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan berdampak langsung pada masyarakat, di antaranya:

  • Tidak tercapainya tujuan BUMDes sebagai penggerak ekonomi desa
  • Hilangnya manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan warga
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah desa
  • Munculnya potensi konflik sosial akibat kurangnya transparansi

Tuntutan Publik: Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak agar dilakukan langkah konkret, antara lain:

  • Audit khusus oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi terhadap dana BUMDes tahun 2025
  • Penyelidikan oleh aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan
  • Pemberian sanksi tegas oleh dinas terkait apabila terbukti terjadi pelanggaran
  • Keterbukaan laporan pertanggungjawaban oleh pemerintah desa kepada publik

Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa pengelolaan anggaran BUMDes dan ketahanan pangan harus dilakukan secara serius dan bertanggung jawab karena memiliki dampak besar terhadap perputaran ekonomi desa.

“Dana desa adalah milik negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Urgensi Transparansi dan Tata Kelola Profesional

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola BUMDes yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan sistem pengawasan serta keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa dana desa benar-benar memberikan manfaat nyata.

Sebelum berita ini ditayangkan, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sebagian pihak telah memberikan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak lain untuk menjaga keberimbangan informasi.


Penulis: Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *