Kantor Desa Pahlawan Setia di Tarumajaya Bekasi terkait polemik pengelolaan dana BUMDes yang disorot masyarakat.
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, mendapat klarifikasi langsung dari Ketua BUMDes setempat, yang menyatakan bahwa lembaga tersebut belum memiliki legalitas administratif secara penuh saat program berjalan.
Klarifikasi Status BUMDes dan Program Pembelian Sapi
Ketua BUMDes Pahlawan Setia, Haji Busoleh (dalam wawancara), menegaskan bahwa BUMDes belum menjalankan kegiatan usaha, termasuk tidak terlibat dalam program pembelian sapi yang sebelumnya diduga sebagai bagian dari penyertaan modal BUMDes.
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari kegiatan ketahanan pangan desa, bukan pengelolaan BUMDes.
Pernyataan Ketua BUMDes dan Peran Pemerintah Desa
Ketua BUMDes menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sekitar empat bulan dan pada saat itu belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari kepala desa. Selain itu, izin operasional BUMDes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia juga baru diterbitkan.
“BUMDes belum berjalan karena SK dan izin resmi belum ada saat itu. Jadi pengelolaan kegiatan, termasuk program sapi, bukan berada di bawah BUMDes,” jelasnya.
Dinamika Terjadi di Desa Pahlawan Setia
Permasalahan ini mencuat pada April 2026 di Desa Pahlawan Setia, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran desa tahun sebelumnya.
Keterbatasan Legalitas dan Administrasi
Ketua BUMDes mengungkapkan bahwa keterlambatan penerbitan SK dan izin operasional menjadi faktor utama belum berjalannya BUMDes secara optimal. Kondisi ini berdampak pada belum adanya penganggaran khusus untuk BUMDes dari pemerintah desa.
Ia juga menyebut bahwa sebagian program yang beredar di masyarakat kerap diasumsikan sebagai bagian dari BUMDes, padahal secara administratif berada di bawah program lain, seperti ketahanan pangan.
Mekanisme Pengelolaan dan Arah Klarifikasi
Untuk aspek pengelolaan anggaran, Ketua BUMDes menyarankan agar pihak yang membutuhkan informasi lebih rinci dapat mengonfirmasi langsung kepada perangkat desa yang berwenang, khususnya bagian keuangan desa, karena memiliki data dan kewenangan administratif.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini BUMDes masih dalam tahap persiapan kelembagaan dan belum menjalankan aktivitas ekonomi secara resmi.
Munculnya Persepsi Publik dan Kebutuhan Transparansi
Kondisi ini memunculkan persepsi beragam di masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program desa. Ketidaksinkronan informasi antara masyarakat dan pengelola menjadi salah satu faktor meningkatnya sorotan publik.
Pentingnya Kejelasan Legalitas dan Tata Kelola
Kasus ini menegaskan pentingnya kejelasan legalitas, administrasi, serta komunikasi publik dalam pengelolaan BUMDes. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, potensi kesalahpahaman dan polemik di masyarakat akan terus muncul.
Pemerintah desa diharapkan dapat mempercepat penataan administrasi serta memastikan transparansi dalam setiap program yang dijalankan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Sebelum berita ini ditayangkan, redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Boy Hutasoit)

