Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Palembang pada Selasa (7/4/2026)
Palembang, – Mediarjn.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pelayaran. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap aktivitas lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Penggeledahan Dilakukan dalam Kasus Sungai Lalan

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah diumumkan oleh pihak Kejati Sumsel. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Langkah ini diambil guna mengumpulkan alat bukti serta memperkuat konstruksi hukum perkara yang tengah ditangani.
Lokasi Penggeledahan Dilaksanakan
Tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yaitu:
- Rumah saksi YK di kawasan Kecamatan Kemuning
- Mess saksi B di wilayah Ilir Timur II
Kedua lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidik.
Barang Bukti yang Berhasil Disita

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara, di antaranya:
- 4 unit handphone dan 1 unit iPad
- Emas seberat ±275 gram
- Uang tunai sebesar Rp367 juta
- 1 unit sepeda motor Harley Davidson
- Sejumlah dokumen penting terkait perkara
Barang-barang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan lebih lanjut.
Kondisi Pelaksanaan Penggeledahan
Pihak Kejati Sumsel memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi:
- Aman
- Tertib
- Kondusif
Hal ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus Ini
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dengan mendalami seluruh barang bukti yang telah disita, serta mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sektor transportasi perairan, yang memiliki dampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi dan distribusi di wilayah Musi Banyuasin.
Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Transportasi Perairan
Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan transparan, khususnya di sektor strategis seperti transportasi perairan.
Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola pelayaran di wilayah Sungai Lalan ke depan.
(Red)

