Kejati Sumsel menahan tersangka kasus korupsi kredit bank dan mengusut dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan di Musi Banyuasin
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengambil langkah tegas dalam penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus. Selain melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus kredit perbankan, penyidik juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi pelayaran Sungai Lalan ke tahap penyidikan.
Langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor keuangan dan transportasi perairan.
Tersangka yang Ditahan dalam Kasus Kredit Bank
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka.
Namun, pada pemanggilan terbaru, hanya tujuh tersangka yang hadir. Dari jumlah tersebut, lima orang resmi ditahan, yakni:
- KW – Kepala Divisi Agribisnis
- SL – Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit
- WH – Wakil Kepala Divisi Agribisnis
- IJ – Kepala Divisi Agribisnis
- LS – Wakil Kepala Divisi ARK
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.
Dua Tersangka Tidak Ditahan
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang diperkuat dengan rekam medis.
Sedangkan satu tersangka lainnya, AC, tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan medis pasca operasi ginjal di Jakarta.
Modus Dugaan Korupsi Kredit Perbankan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan swasta, yang diduga tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan.
Penyidik masih mendalami mekanisme pemberian kredit, analisis risiko, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.
Kasus Sungai Lalan Naik ke Tahap Penyidikan
Selain kasus perbankan, Kejati Sumsel juga meningkatkan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan selama satu bulan dinilai telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap lebih lanjut.
Modus Operandi Korupsi Sungai Lalan
Perkara ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017, yang mengatur bahwa kapal tongkang yang melintas wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan dengan pihak swasta, yakni CV R (2019) dan PT A (2024) sebagai operator pemanduan.
Namun dalam praktiknya, terjadi pungutan jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintasan kapal, yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Potensi Kerugian Negara dalam Kasus Ini
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan adanya keuntungan ilegal (illegal gain) mencapai sekitar Rp160 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Langkah penahanan dan peningkatan status perkara menjadi bagian dari upaya memastikan akuntabilitas serta efek jera terhadap pelaku korupsi.
Penegakan Hukum Terpadu untuk Menyelamatkan Keuangan Negara
Penanganan dua kasus besar ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus berupaya mengungkap praktik korupsi lintas sektor, baik di bidang perbankan maupun transportasi.
Dengan proses hukum yang berlanjut, publik berharap adanya pengungkapan menyeluruh, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan sistem tata kelola agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
(Red)

