Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan pada 31 Maret 2026, dengan nilai kontrak mencapai puluhan juta dolar AS dan indikasi pelanggaran prosedur pengadaan.
Jakarta, – Mediarjn.com – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan. Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/03/2026).
Yang Terjadi dalam Sidang Perdana Ini

Dalam persidangan, Penuntut Umum membacakan dua berkas surat dakwaan yang masing-masing menjerat para terdakwa dengan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan proyek strategis pertahanan negara dengan nilai kontrak yang signifikan serta indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Terdakwa dalam Kasus

Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini, yaitu:
- Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan
- Thomas Anthony Van Der Heyden, warga negara Amerika Serikat
- Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria
Mereka diduga memiliki peran dalam proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Dakwaan yang Dikenakan

Para terdakwa didakwa dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primair)
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan subsidair)
- Dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan
Selain itu, dakwaan juga mengacu pada penyesuaian dalam KUHP terbaru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kronologi Dugaan Korupsi Terjadi
Perkara ini bermula pada 1 Juli 2016, ketika dilakukan kontrak antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan perusahaan asing Navayo International AG.
Kontrak tersebut mencakup pengadaan user terminal dan peralatan terkait dengan nilai awal sebesar USD 34.194.300, yang kemudian berubah menjadi sekitar USD 29.900.000.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan dugaan bahwa:
- Proses pengadaan tidak melalui mekanisme yang sesuai regulasi, khususnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Penunjukan langsung terhadap Navayo International AG dilakukan tanpa prosedur yang sah
- Rekomendasi perusahaan diduga berasal dari salah satu terdakwa
- Barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya
Kasus Ini Menjadi Perhatian
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek strategis di sektor pertahanan yang seharusnya mendukung kedaulatan negara.
Dugaan penyimpangan dalam proyek ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada efektivitas sistem pertahanan nasional.
Penuntut Umum dalam Perkara Ini
Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim gabungan Penuntut Umum, yang terdiri dari:
- Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)
- Penuntut Koneksitas dari unsur Oditur Militer
Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi koneksitas antara unsur militer dan sipil.
Ujian Integritas dalam Proyek Strategis Negara
Sidang dakwaan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek strategis pertahanan yang bernilai besar. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan kejelasan, keadilan, serta memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam setiap proyek strategis nasional.
(Red)

