Penggeledahan oleh aparat penegak hukum dalam kasus korupsi pertambangan PT AKT di beberapa lokasi.
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di 14 lokasi lintas provinsi terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016–2025, dengan menyita sejumlah barang bukti penting termasuk dokumen operasional, perangkat elektronik, dan uang asing.
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan serangkaian penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan tambang batu bara oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan tersangka berinisial ST.
Penggeledahan Besar-Besaran di 14 Lokasi

Tim penyidik melakukan penggeledahan di total 14 titik lokasi yang tersebar di beberapa wilayah strategis di Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2016 hingga 2025.
Lokasi Penggeledahan Dilakukan
Penggeledahan dilakukan di tiga provinsi dengan rincian sebagai berikut:
1. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (10 lokasi):
- Kantor PT AKT
- Kantor PT MCM (perusahaan terafiliasi)
- Rumah atau tempat tinggal tersangka ST
- Tempat tinggal sejumlah saksi
2. Provinsi Kalimantan Tengah (3 lokasi):
- Kantor PT AKT
- Kantor KSOP
- Kantor kontraktor tambang PT ARTH
3. Provinsi Kalimantan Selatan (1 lokasi):
- Kantor PT MCM
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan dalam mengungkap perkara ini, di antaranya:
- Dokumen operasional tambang batu bara PT AKT
- Dokumen terkait aktivitas pengeboran
- Perangkat elektronik, seperti alat komunikasi, CPU, dan server
- Uang tunai dalam mata uang asing
Barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan.
Terlibat dalam Kasus
Perkara ini melibatkan tersangka berinisial ST, yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT AKT serta sejumlah perusahaan afiliasi. Selain itu, penggeledahan juga menyasar rumah beberapa saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas operasional perusahaan.
Penggeledahan Ini Dilakukan
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Langkah ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan.
Dasar Hukum Penggeledahan
Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penggeledahan resmi yang diterbitkan oleh Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, tertanggal 25 dan 26 Maret 2026.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut telah melalui prosedur hukum yang sah dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Dengan ditemukannya berbagai barang bukti penting, diharapkan proses hukum dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan efek jera.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan bebas dari praktik penyimpangan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.
(Red)

