Konferensi pers Kejati Sumsel terkait penetapan tersangka kasus korupsi kredit bank pemerintah dengan nilai ratusan miliar di Palembang
Pengembangan Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL Ungkap Dugaan Manipulasi Analisis hingga Kredit Macet
Palembang, – Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah dinyatakan terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Tipikor Kredit

Dalam keterangan resminya, Kejati Sumsel mengungkap bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit investasi dan modal kerja yang terjadi sejak tahun 2011 hingga 2013.
Sebanyak 115 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan hingga saat ini, yang memperkuat konstruksi perkara.
Delapan Pejabat Bank Jadi Tersangka
Kedelapan tersangka merupakan pejabat strategis pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat salah satu bank pemerintah, di antaranya menjabat sebagai:
- Kepala Divisi Agribisnis
- Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit
- Wakil Kepala Divisi
- Group Head Divisi terkait
Sebelumnya, seluruh tersangka telah diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan penyidik.
Proses Kredit Terpusat di Kantor Pusat Bank Pemerintah
Proses pengajuan dan persetujuan kredit berlangsung di kantor pusat bank pemerintah di Jakarta, sementara implementasi proyek berada di sektor perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT BSS dan PT SAL.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerugian Negara
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Ketentuan pidana dalam KUHP dan regulasi terkait lainnya
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara akibat kredit bermasalah yang berujung pada status kolektabilitas 5 (macet).
Modus Manipulasi Data dan Penyimpangan Analisis Kredit
Kasus ini bermula saat:
- PT BSS pada tahun 2011 mengajukan kredit investasi sebesar Rp760,8 miliar
- PT SAL pada tahun 2013 mengajukan kredit sebesar Rp677 miliar
Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga:
- Memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit
- Mengabaikan aspek kelayakan seperti agunan, pencairan dana plasma, dan realisasi pembangunan kebun
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas:
- Total plafon PT SAL: Rp862,25 miliar
- Total plafon PT BSS: Rp900,66 miliar
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan kredit diduga tidak sesuai dengan tujuan awal, sehingga menyebabkan kredit menjadi macet.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
(Red)

