Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (3) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (4) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (7) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (8) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (10) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    
Prosesi penyetoran uang rampasan negara sebesar Rp530 miliar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari perkara judi online yang melibatkan Oei Hengky Wiryo.

Jakarta, – Mediarjn.com Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari praktik perjudian online ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan terhadap terpidana Oei Hengky Wiryo dengan total nilai mencapai Rp530.430.217.324,57.

Kegiatan seremonial penyetoran uang rampasan negara tersebut berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penyetoran uang rampasan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tertanggal 11 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, terpidana Oei Hengky Wiryo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik perjudian daring.

Selain dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, terpidana juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsidair 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.

Modus Operandi Melalui Perusahaan Teknologi

Berdasarkan hasil persidangan, tindak pidana tersebut bermula dari pendirian perusahaan teknologi pada tahun 2018, yakni PT A2Z Solusindo Teknologi. Dalam struktur perusahaan tersebut, Oei Hengky Wiryo bertindak sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas.

Perusahaan tersebut kemudian terafiliasi dengan PT Trans Digital Cemerlang yang bergerak dalam bidang portal web dan platform digital. Melalui perusahaan tersebut, sejumlah situs perjudian online dioperasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Beberapa situs yang teridentifikasi dalam perkara tersebut antara lain YukkPlay54, BetViva, ArenaSlot77, LoginJPtogel77, Royal777VIP, Juragan Gaming, CBOGaming, 888Togel, MabukWin, AquaSlot, Alexis17, Gokken138, UGSlot, hingga HCS77.

Melalui jaringan perusahaan tersebut, hasil keuntungan dari aktivitas perjudian online diduga disamarkan asal-usulnya dengan cara dialirkan ke berbagai rekening perusahaan dan rekening pribadi yang terafiliasi dengan terpidana.

Pelanggaran Undang-Undang TPPU

Atas perbuatannya, terpidana dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Majelis hakim menilai bahwa terpidana telah menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana perjudian online.

Sinergi Kejaksaan dan Kementerian Keuangan

Prosesi penyerahan uang rampasan negara dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme resmi penyetoran uang rampasan negara ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset hasil tindak pidana.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Komitmen Pemulihan Aset Negara

Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Dannie Chaeruddin, menegaskan bahwa penyetoran uang rampasan negara tersebut merupakan bentuk nyata komitmen kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana.

Selain memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, langkah ini juga menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Dengan adanya penyetoran tersebut, diharapkan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *