Jampidum Kejagung Setujui Tiga Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Pendekatan Restorative Justice menjadi langkah penting dalam menempatkan penyalahguna narkotika sebagai korban yang perlu dipulihkan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dipidana.
