Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian empat perkara narkotika melalui pendekatan Restorative Justice dalam ekspose perkara di Kejaksaan Agung.
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penyelesaian empat perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Rabu, 11 Maret 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, yang menyatakan bahwa para tersangka dalam empat perkara tersebut diarahkan untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk penanganan hukum yang lebih proporsional terhadap pengguna narkotika.
Jampidum Setujui Rehabilitasi bagi Empat Tersangka
Persetujuan rehabilitasi tersebut diberikan kepada empat tersangka dari sejumlah kejaksaan negeri di daerah, yaitu:
- Indria Wulan Luxy binti Jhon Hendri dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
- Nurliya Pratiwi binti Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang
- Jamaluddin Ma’ruf alias Jamal bin Harmuni dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala
- Salihin alias Lihin bin Asmaran dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Keempat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pertimbangan Persetujuan Restorative Justice
Dalam proses ekspose perkara, Jampidum mempertimbangkan sejumlah faktor yang menjadi dasar persetujuan rehabilitasi bagi para tersangka.
Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka terbukti positif menggunakan narkotika.
Kedua, hasil penyidikan melalui metode know your suspect menunjukkan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya berperan sebagai pengguna terakhir (end user).
Selain itu, para tersangka juga tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan narkotika.
Hasil Asesmen: Tersangka Termasuk Korban Penyalahgunaan
Pertimbangan lainnya adalah hasil asesmen terpadu yang menyatakan bahwa para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika yang membutuhkan penanganan rehabilitatif.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang dibuktikan melalui keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.
Pendekatan ini dinilai sejalan dengan kebijakan penegakan hukum yang mengedepankan aspek pemulihan bagi pengguna narkotika, khususnya bagi mereka yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Kejaksaan Negeri Diminta Terbitkan Surat Penyelesaian Perkara
Sejalan dengan persetujuan tersebut, Jampidum meminta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkara untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali pulih dan berfungsi secara sosial di masyarakat.
(Red)

