Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus pencurian senjata api milik Polsek Matraman dalam sidang pada Maret 2026.
Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 10 Bulan Penjara kepada Para Pelaku
Jakarta, – Mediarjn.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan pencurian senjata api milik kepolisian yang terjadi saat kerusuhan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026) oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro, dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.
Majelis hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian senjata api milik kepolisian.
Empat Terdakwa Terbukti Melakukan Pencurian Senjata Api
Empat terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya.
Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa diduga mengambil senjata api dari Polsek Matraman ketika terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di sekitar wilayah tersebut pada Agustus 2025.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum telah terpenuhi.
Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 10 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian senjata api milik aparat kepolisian.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan pencurian senjata api dari lingkungan Polsek Matraman saat terjadi situasi kerusuhan.
Hakim Pertimbangkan Hal Meringankan bagi Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa selain terpenuhinya unsur pidana, terdapat pula beberapa hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Keempat terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya serta mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung.
Setelah mempertimbangkan keterangan saksi, barang bukti, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Tetapkan Masa Penahanan Diperhitungkan
Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro dalam amar putusannya menyatakan bahwa para terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.
Selain itu, barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak Polsek Matraman sebagai pemilik sah.
Perkara Berawal dari Kerusuhan di Kawasan Matraman
Kasus ini bermula dari peristiwa kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025.
Dalam situasi kericuhan tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.
Perkara tersebut kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan dijatuhkannya vonis terhadap keempat terdakwa, proses persidangan perkara ini memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

