Jaksa Penuntut Umum memberikan keterangan usai sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Hadirkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai Saksi
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan keterkaitan investasi perusahaan teknologi global dengan kebijakan pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Fakta tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat Chromebook tahun anggaran 2020 dan 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Dalam sidang tersebut, mantan Menteri Pendidikan periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Jaksa Dalami Peran Saksi dalam Kebijakan Digitalisasi Pendidikan

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami keterlibatan serta kewenangan yang dimiliki oleh saksi dalam proses pengambilan kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, yang diduga terlibat dalam proses pengadaan perangkat Chromebook pada program digitalisasi pendidikan nasional.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap sejumlah dokumen dan fakta terkait aksi korporasi dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta PT Gojek Indonesia yang menjadi bagian dari materi pendalaman dalam persidangan.
Jaksa Ungkap Kesepakatan Bisnis PT AKAB dengan Google

Dalam pemaparannya, jaksa menyebut terdapat hubungan bisnis antara PT AKAB dengan perusahaan teknologi global Google, yang pada saat tertentu tercatat sebagai pemegang saham terbesar ketika saksi menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Menurut jaksa, hubungan tersebut dinilai memiliki potensi keterkaitan dengan promosi penggunaan sistem operasi Chrome OS di kawasan Asia Tenggara, termasuk dalam kebijakan pengadaan perangkat Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
“Hubungan ini dinilai membentuk simbiosis mutualisme yang berdampak pada kebijakan pengadaan Chromebook,” ujar Jaksa Roy Riady dalam keterangannya usai persidangan.
Jaksa Paparkan Data Kekayaan Berdasarkan SPT dan LHKPN
Selain menyoroti hubungan bisnis korporasi, jaksa juga memaparkan data terkait laporan kekayaan dan sumber pendapatan saksi berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam data tersebut disebutkan bahwa sebagian pendapatan saksi berasal dari kepemilikan saham serta investasi yang berkaitan dengan perusahaan teknologi tersebut.
Jaksa menyebutkan terdapat catatan kekayaan berupa deposito di Bank UOB dan BCA dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun pada tahun 2021, serta total kekayaan yang tercatat mencapai sekitar Rp5 triliun pada tahun 2022.
Dugaan Aliran Investasi Rp809 Miliar Disorot dalam Persidangan
Jaksa juga menyoroti dugaan adanya upaya memperkaya diri melalui aliran dana investasi senilai Rp809 miliar yang diduga berasal dari investasi Google di PT AKAB dan kemudian dialirkan ke PT Gojek Indonesia.
Dalam persidangan, saksi mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dimilikinya.
Pemaparan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa terhadap potensi konflik kepentingan dalam kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang sedang dipersoalkan dalam perkara ini.
Jaksa Soroti Tanggung Jawab Menteri dalam Kebijakan Pengadaan
Dalam aspek kebijakan, jaksa juga menyoroti adanya perbedaan pandangan terkait kewenangan dalam penentuan spesifikasi teknis perangkat Chromebook.
Saksi dalam persidangan menyatakan bahwa penentuan teknis perangkat dilakukan oleh jajaran di bawahnya. Namun demikian, jaksa menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tanggung jawab penggunaan anggaran tetap berada pada pejabat menteri.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021 serta kebijakan lanjutan pada tahun 2022 yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan.
Peran Staf Khusus Menteri Juga Didalami dalam Persidangan
Selain kebijakan teknis, jaksa turut menggali peran sejumlah Staf Khusus Menteri (SKM) yang direkrut ke lingkungan kementerian.
Dalam persidangan disebutkan bahwa sejumlah staf tersebut berasal dari luar birokrasi kementerian dan pada awalnya menerima pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski saksi menyatakan tidak mengetahui secara detail aktivitas mereka, fakta persidangan menunjukkan bahwa pejabat eselon di kementerian memberikan ruang yang cukup besar terhadap peran staf khusus tersebut dalam proses pengambilan kebijakan.
Jaksa Minta Saksi Kooperatif dalam Proses Persidangan
Menutup keterangannya, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady meminta saksi untuk tetap bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Jaksa menegaskan bahwa sebagai saksi, posisi yang bersangkutan tidak memiliki hak ingkar sebagaimana yang dimiliki oleh terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti lainnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
(Red)

