Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Terminal Orbit Merak (OTM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan Saksi Dalami Administrasi dan Pengambilan Keputusan Kerja Sama
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan intervensi dalam proses kerja sama sewa Terminal PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat, (20/2/26)
Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa, yakni Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam persidangan, JPU Andi Setyawan menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Nina Sulistyowati, Eduward Adolof, dan Wisik, guna mendalami aspek administrasi, prosedur verifikasi, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam kerja sama pengelolaan terminal tersebut.
Dugaan Pemaksaan dalam Proses Perizinan dan MoU

Dalam keterangannya kepada media usai persidangan, JPU menyampaikan bahwa fakta persidangan mengungkap adanya unsur pemaksaan terhadap saksi Nina Sulistyowati.
Menurut jaksa, terdakwa Hanung diduga mendesak agar proses perizinan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM segera dilakukan.
Padahal, pada saat proposal kerja sama diajukan, jajaran direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih berstatus milik Oil Tanking dan tengah berada dalam proses akuisisi. Dengan demikian, aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Terminal Merak.
Kondisi ini, menurut JPU, menjadi krusial karena menyangkut legalitas objek kerja sama yang belum sepenuhnya jelas status kepemilikannya.
Prosedur Verifikasi Disebut Ditiadakan

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan bahwa prosedur verifikasi dan kajian mendalam terhadap kerja sama tersebut diduga sengaja tidak dilakukan secara optimal.
Hal tersebut, menurut jaksa, terjadi karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang sejak awal menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa.
Akibatnya, tim evaluasi hanya diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan kajian terhadap rencana kerja sama tersebut.
“Waktu yang sangat terbatas itu membuat proses evaluasi tidak berjalan maksimal, namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa,” ujar JPU Andi Setyawan.
Dugaan Pengabaian Prinsip Tata Kelola
Jaksa menilai, fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Dalam konteks tata kelola korporasi, kerja sama yang melibatkan aset strategis semestinya melalui tahapan due diligence, verifikasi legal, serta kajian risiko secara komprehensif.
Namun dalam perkara ini, percepatan proses yang diduga dipaksakan justru menjadi salah satu aspek yang kini dipersoalkan dalam dakwaan tindak pidana korupsi.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan infrastruktur energi nasional yang memiliki dampak strategis terhadap distribusi dan logistik bahan bakar minyak.
Sidang Berlanjut untuk Pembuktian Unsur Pidana
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya guna menguji unsur-unsur pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Hasil pemeriksaan saksi diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh terkait proses pengambilan keputusan, tanggung jawab jabatan, serta potensi kerugian yang timbul akibat kerja sama tersebut.
(Red)

