Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa kasus suap hakim dan perintangan penyidikan di PN Jakarta Pusat. Tuntutan pidana mencapai 17 tahun penjara disertai denda dan uang pengganti miliaran rupiah.
Enam Terdakwa Dituntut dalam Perkara Suap Hakim dan Perintangan Penyidikan
Jakarta, – Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dan suap kepada majelis hakim. Sidang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026.
Para terdakwa yang dituntut yakni Ariyanto, Marcella Santoso, M. Syafe’i, Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap hakim serta upaya perintangan penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi strategis.
Tiga Kasus Korupsi Strategis Diduga Dirintangi
Dalam dakwaan dan tuntutan, para terdakwa diduga melakukan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar, yakni:
- Tata kelola komoditas timah
- Ekspor minyak sawit mentah (CPO)
- Importasi gula
Jaksa menilai tindakan tersebut telah mencederai integritas sistem peradilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yudikatif.
Konstruksi Perkara: Suap kepada Hakim dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tiga terdakwa—Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafe’i—dituntut atas tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara Junaedi Saibih, selain dituntut atas suap kepada hakim, juga dituntut atas perintangan penyidikan. Adapun M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar dituntut atas perintangan penyidikan secara bersama-sama.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Rincian Tuntutan: Hukuman Penjara hingga 17 Tahun dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah

Dalam amar tuntutannya, JPU menuntut:
- Ariyanto: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.
- Marcella Santoso: 17 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp21,6 miliar.
- M. Syafe’i: 15 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta uang pengganti Rp9,33 miliar.
- Junaedi Saibih: 9 tahun penjara untuk suap dan 10 tahun penjara untuk perintangan penyidikan, masing-masing dengan denda Rp600 juta.
- M. Adhiya Muzakki: 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
- Tian Bahtiar: 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Seluruh terdakwa juga dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa uang pengganti dengan konsekuensi penyitaan dan pelelangan harta apabila tidak dibayarkan, serta pidana subsider jika tidak memiliki harta mencukupi.
Dampak Perkara terhadap Integritas Lembaga Peradilan
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merusak marwah lembaga peradilan dan mengganggu proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen dan transparan.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dan perintangan penyidikan bukan hanya merugikan negara secara material, tetapi juga melemahkan fondasi supremasi hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan melalui Pusat Penerangan Hukum menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme peradilan. Penuntutan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas sistem peradilan dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis nasional.
(Red)

