Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
 Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  1 Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  2 Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan quotes Jurnalistik    

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita mobil Alphard putih terkait kasus dugaan gratifikasi proyek irigasi di Muara Enim.

Penangkapan Oknum Legislator dan Anak Terkait Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi

Palembang, – Mediarjn.com Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap dua orang berinisial KT, oknum Anggota DPRD Muara Enim, serta RA yang merupakan anaknya, pada Rabu (18/02/2026). Penangkapan dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek yang bersumber dari pencairan uang muka kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan Dilakukan di Tiga Lokasi di Muara Enim untuk Amankan Barang Bukti

Selain melakukan penangkapan, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik saksi KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Desa Muara Lawai serta satu rumah saksi MH di kawasan Pasar II, Muara Enim.

Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengamankan barang bukti serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait perkara.

Dana Rp1,6 Miliar Diduga Digunakan untuk Pembelian Mobil Mewah

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, penyidik menemukan bahwa dana sekitar Rp1,6 miliar yang diduga berasal dari proyek irigasi dengan nilai kontrak sebesar Rp7 miliar tersebut telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil tersebut, sejumlah dokumen, perangkat elektronik berupa telepon genggam, serta surat-surat yang dianggap relevan dengan perkara.

Penyidikan Terus Dikembangkan, Pemeriksaan Pejabat Daerah Tidak Ditutup Kemungkinan

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek infrastruktur daerah yang bersumber dari anggaran publik. Dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dalam proyek pengembangan jaringan irigasi dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan sektor pertanian di wilayah setempat.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.

Komitmen Penegakan Hukum Berkelanjutan

Melalui siaran pers resmi, Kejati Sumsel menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *