Memuat berita terbaru...  

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80  
   
DOHAR KAJARI SEMARANG KAJARI TOBA Muslih dan Istri PREDI P SIBARANI Ucapan Nataru Kaprodi U-MPU Tantular Ucapan Nataru Boy Hutasoit quotes Jurnalistik    

Tutup Rakernas Kejaksaan RI 2026, Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi Strategis dan Program Prioritas Institusi

Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana membacakan arahan Jaksa Agung dalam penutupan Rakernas Kejaksaan RI 2026

Penutupan Rakernas Virtual Tegaskan Arah Kebijakan Kejaksaan Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, – Mediarjn.com Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 15 Januari 2026. Penutupan Rakernas ditandai dengan penyampaian arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana.

Rakernas tahun ini menjadi penyelenggaraan pertama yang dilaksanakan sepenuhnya secara daring, sebagai bentuk adaptasi institusi terhadap perkembangan teknologi sekaligus upaya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Esensi Rakernas Tetap Terjaga Meski Digelar Daring

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pelaksanaan Rakernas melalui ruang virtual tidak mengurangi esensi kebersamaan dan semangat kolektif dalam menyelaraskan langkah strategis Kejaksaan RI. Seluruh output Rakernas dirancang untuk memperkuat peran institusi dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, sekaligus sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.

Menurut Jaksa Agung, Rakernas merupakan forum strategis untuk mengevaluasi kinerja, merumuskan kebijakan, serta menyatukan persepsi seluruh jajaran dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan.

Rekomendasi Strategis Hasil Rakernas 2026

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:

  • Penetapan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai representasi capaian kinerja rinci dan acuan penyusunan laporan tahun berikutnya;
  • Penetapan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000;
  • Penyusunan regulasi pendukung penguatan sumber daya manusia (SDM) dan sistem pengawasan;
  • Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan regulasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerimaan PNBP dari denda administrasi sektor kehutanan;
  • Penguatan transformasi digital melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai penunjang pelaksanaan tugas.

Lima Program Kerja Prioritas Nasional Kejaksaan

Selain rekomendasi strategis, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang wajib segera diimplementasikan oleh seluruh jajaran Kejaksaan RI, yaitu:

  1. Pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi;
  2. Penguatan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional;
  3. Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru;
  4. Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang akuntabel;
  5. Pelaksanaan arahan dan direktif Presiden dalam rangka penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Instruksi Jaksa Agung Jadi Landasan Implementasi

Sebagai landasan operasional, seluruh hasil Rakernas tersebut dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung menegaskan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan instruksi tersebut secara konsisten oleh seluruh jajaran.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” tegas Jaksa Agung dalam arahannya.

Peneguhan Integritas dan Transparansi Publik

Menutup arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa untuk senantiasa menjaga marwah dan kehormatan institusi dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan, serta menekankan peran pimpinan satuan kerja dalam memastikan pengawasan melekat berjalan efektif.

Selain itu, seluruh satuan kerja diminta untuk secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai wujud nyata transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *